
RAKYAT DAERAH – Diam-diam ada fakta baru dalam proses tracking atau penelusuran aset hasil dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Dimana, salah satu aset tidak bergerak, yakni sertifikat tanah milik tersangka Eks Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan sempat di tangan salah satu komisioner Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), berinisial PH.
Namun demikian, penyidik berhasil menyita surat tanah yang sudah berada di Jakarta tersebut.
“Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik dari pihak yang tadi disebutkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Kamis (4/9/2025) kemarin.
Febri sapaan akrabnya tidak menceritakan secara detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI PH tersebut. Akan tetapi, Febri berjanji akan mengungkapkan fakta baru itu di dalam persidangan.
“Kenapa bisa ditangan yang bersangkutan? Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.
Lebih jauh, ditanya apakah ada kaitannya dengan Pilkada 2024 lalu, Febri tak mengelak. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.
Informasi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Deretan barang mewah hasil sitaan diantaranya kendaraan roda empat merek Pajero dan Fortuner, sertifikat tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Selain itu, Kejari Kepahiang juga menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar yang diperlihatkan dalam tumpukan uang tunai setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik kejari Kepahiang telah menetapkan 10 orang tersangka yakni;
1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
2. Andrian Defandra (Aan) – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
Dari Dua tersangka di antaranya disebut sebagai otak korupsi eks Ketua DPRD Windra Purnawan dan eks Waka I Andrian Defandra. [TIM]





