Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah Akui Aduit Berdasarkan Hasil Internal,Benny Hidayat: Fakta Sidang, Kita Menemukan 2 Peran Saksi Iskandar 

0
8
Kuasa hukum terdakwa Latifa menunjukkan dokumen yang menyatakan Saksi Iskandar di BA

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan Penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin siang (29/6). Sidang kalinini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Auditor Eksternal CV. Mandiri Sejahterah, yaitu Mantan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto.

Dalam persidangan ada perdebatan terkait status Iskandar Novianto sebagai saksi. Dimana  Kuasa Hukum Terdakwa Latifa mempertahankan peran saksi Iskandar Novianto sebagai Saksi ahli atau saksi fakta. Sebab, dokumen BAP yang diterima Kuasa Hukum Terdakwa Latifa menyatakan Iskandar Novianto sebagai saksi Ahli bukan sebagai saksi fakta yang diajukan oleh JPU. Menanggapi perbedaan itu, majelis hakim memutuskan bahwa saksi Iskandar diambil keterangan kesaksiannya sebagai saksi fakta, barulah sidang dilanjutkan.

Dalam persidangan, saksi Iskandar mengakui dihadapkan majelis hakim, bahwa dirinya hanya melakukan audit berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan yang atas dasar permintaan advokat Sofian.

Dalam persidangan, JPU menanyakan berapa hasil audit, disebutkan tahun 2022 selisih sebesar 5,4 juta, tahun 2023 selisih 1 miliar lebih dan tahun 2024 selisih sebesar 2,9 miliar.

”Jadi total selama tiga tahun sebesar Tiga Koma Sembilan miliar (lebih),” kata Iskandar menjawab pertanyaan JPU.

JPU kembali menanyakan tentang dasar audit eksternal yang dilakukan, yang menggunakan data laptop yang digunakan terdakwa dengan Software Excel.

”Berdasarkan dokumen digital, dicocokan dengan catatan, WA Grub, transaksi perbankan dan data lainnya,” jawab Iskandar.

Kemudian JPU menanyakan apakah ada wawancara. ”Iya, terutama auditor internal,

Tapi juga bertanya dengan saksi lainnya,” jawab Iskandar.

JPU kembali menegaskan, apa ada wawancara (selain auditor internal) dengan yang lain. ”Iya, kita memang fokus dengan auditor internal, khususnya menanyakan hasil dari audit,” timpal Iskandar tanpa memberikan jawaban pertanyaan JPU soal wawancara selain Auditor Internal.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan saksi Iskandar terungkap bahwa ada dokumen berbeda yang dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah kepada JPU maupun Hakim terkait peran saksi Iskandar dalam BAPnya.

”Saya mau menanyakan terlebih dahulu, soal BAP saksi dalam hal ini sebagai saksi ahli, artinya ditanya selaku saksi ahli. Tapi mengapa dihadirkan disidang sebagai saksi fakta. Ruangan sidang sempat menjadi sunyi seketika saat Ilham menanyakan kepastian Iskandar Novianto sebagai saksi apa. ”Saksi Fakta,” sebut JPU memecah keheningan ruang sidang.

Namun, Ilham kembali menegaskan, kalau memang dihadirkan sebagai saksi fakta, mengapa di BAP Iskandar Novianto sebagai saksi ahli.

Kemudian Majelis Hakim mencoba menengahi dan meminta kepastian dari JPU yang menghadirkan saksi.

”Sebagai saksi ahli atau fakta, yang tegas dong (JPU). Makanya tadi kita tanya, saksi fakta, katanya saksi fakta, makanya disumpah sebagai saksi fakta,” sebut Majelis Hakim.

Akhirnya Majelis Hakim menengahi, bahwa saksi Iskandar Novianto yang disebut sebagai Auditor Eksternal adalah saksi fakta.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Kuasa Hukum Terdakwa, Ilham Patahillah mulai memberikan pertanyaan kepada saksi. ”Selaku saksi fakta, bekerja di CV. Mandiri Sejahterah, apakah anda melihat menyaksikan atau mendengar secara langsung,” tanya Ilham.

”Tidak melihat ,Tidak mendengar atau menyaksikan langsung. Saya auditor, dengan melihat hasil audit internal dan wawancara auditor internal sesuai permintaan advokat Sofian,” jawab Iskandar.

Ilham kemudian kembali bertanya soal produk yang dikeluarkan saksi, berdasarkan apa, fakta atau keahlian. ”Sesuai keahlian saya,” jawab Iskandar singkat.

Kemudian, Ilham bertanya, bagaiman produk tersebut kemudian dibuat. Saksi menjawab bahwa karena ada permintaan ekspose.

”Ada permintaan, kemudian ekspose,” kata Iskandar.

”Atas permintaan siapa,” tanya Ilham lagi.

”Advokat Sopian,” jawab Iskandar lagi.

Iskandar kemudian menyampikan, bahwa pihak Advokat meminta penjelasan kronologi dan bagaimana proses penggelapan terjadi dari hasil audit yang dilakukan Auditor Internal CV. Mandiri Sejahterah.

Diungkapkan Iskandar Novianto, dirinya hanya menyampaikan apa yang dirinya alami dalam melakukan permintaan pihak perusahaan untuk melakukan audit investigasi.

Terkait audit yang dilakukan dirinya lebih besar dari audit internal, Iskandar menyampaikan hal itu wajar dalam audit. Karena dirinya menguji data, dokumen yang dilakukan internal dan itu kita kroscek kembali dengan dokumen yang ada.

Terkait data dan dokumen pelaksanaan audit, Iskandar mengungkapkan mendapatkannya dari pihak audit internal.

“Kita audit eksternal lebih enak dan nyaman, karena data itu sudah terkumpul di audit internal, kita tinggal mengujinya. Makanya saya bisa lebih cepat melakukan audit lnya sekitar satu bulan,” beber Iskandar.

“Objektivitas keabsahan dokumen itu kita uji, bagimana data-data tersebut. Yang pertama saya tanyakan posisi data itu tidak diubah dan tidak dicoret-coret. Itu kuncinya,” terang Iskandar usai bersaksi di PN Bengkulu.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, terungkap tim audit internal tidak memiliki kompetensi resmi sebagai auditor. Bahkan diduga laptop yang digunakan terdakwa dalam mencatat laporan keuangan dipertanyakan keasliannya, sebab laptop tersebut sempat dikuasai istri owner CV Mandiri Sejahtera dan advokat perusahaan sebelum dilakukan audit internal serta pemeriksaan di Polda Bengkulu. [red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here