Target PTSL Naik 375 Bidang, Total Capai Ribuan

0
457
Penyampaian penambahan target PTSL Kantah Kab Lebong Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu (3/9/2025)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebong mengalami peningkatan target pada tahun anggaran 2025. Sebanyak 375 bidang tanah ditambahkan ke dalam cakupan kegiatan, sehingga total target tahun ini menjadi 1.040 bidang, naik dari 665 bidang yang telah diselesaikan sebelumnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z melalui Ketua sekaligus Sekretaris Satgas Administrasi, Koko Oktavian, S.Akun, didampingi Wakil Ketua Yuridis, Muhammad Habib, S.P, menyatakan optimisme pihaknya untuk menyelesaikan target tambahan tersebut sebelum akhir tahun 2025.

“Kita upayakan seluruh rangkaian pekerjaan mulai dari pemberkasan, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat tuntas sebelum Desember 2025. Apalagi di akhir tahun kami juga menghadapi banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan,” tegas Koko.

665 Sertipikat Siap Didistribusikan, Tunggu Instruksi Kanwil

Dalam kesempatan yang sama, Koko menyampaikan bahwa sebanyak 665 sertipikat tanah yang telah diterbitkan pada tahap sebelumnya saat ini tengah menunggu instruksi distribusi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.

“Begitu instruksi turun, kami segera distribusikan kepada masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Lokasi PTSL Masih Sama, Potensi Lahan Belum Tersertifikasi Masih Ada

Menanggapi pertanyaan seputar lokasi tambahan PTSL 2025, Koko menjelaskan bahwa lokasi pelaksanaan masih menggunakan desa-desa yang sebelumnya telah ditetapkan, mengingat masih adanya potensi bidang tanah yang belum didaftarkan, terutama di wilayah seperti Desa Bioa Sengok.

“Misalnya di Bioa Sengok, masih ada lahan pertanian maupun non-pertanian yang belum didaftarkan. Ini potensi yang harus segera dimaksimalkan,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Proaktif dan Segera Mendaftarkan Tanahnya

BPN Lebong juga mengimbau kepada masyarakat di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL agar segera mendaftarkan tanahnya, terutama jika masih terdapat bidang tanah yang belum bersertipikat.

*Adapun desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL 2025 antara lain:*

Kota Baru Santan, Teluk Dien, Bioa Sengok, Lebong Tambang, Semelako II, Pagar Agung, Turan Tiging, Tik Jeniak, Kelurahan Tes, Ujung Tanjung II, dan Pelabuhan Talang Liak.

“Kalau antusiasme masyarakat tinggi dalam melengkapi dokumen, kami pun semangat memberikan pelayanan prima. Tapi kalau kurang antusias, kami akan pertimbangkan penetapan lokasi baru agar target tetap tercapai tepat waktu,” tegas Koko.

Patok Tanah Wajib Dipasang, Kurangi Risiko Sengketa

Sebagai penutup, pihak BPN mengingatkan bahwa sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas yuridis, setiap bidang tanah wajib diberi patok. Hal ini menjadi aspek penting yang seringkali dianggap sepele, padahal sangat krusial dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah.

“Pemasangan patok akan sangat membantu petugas ukur dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Ini langkah kecil, tapi dampaknya besar bagi kelancaran proses PTSL,” pungkasnya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here