Diikat Janji Sakral, Ketua DPRD Bengkulu Sumardi Bersumpah Di Hadapan Massa

0
411
Diikat dengan janji sakral, Saat Ketua DPRD Privinsi Bengkulu, Sumardi bersumpah dibawah Al- Quran di hadapan ribuan massa aksi, Selasa (1/9)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Bengkulu, Ojol, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Provinsi Bengkulu, berjalan damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.05 WIB.

Pantauan langsung Rakyat Daerah di TKP sekitar pukul 14.35 WIB, tampak para legislator di Provinsi Bengkulu menyambut langsung massa.

Seperti Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi didampingi perwakilan fraksi partai di DPRD Provinsi Bengkulu, yang menerima langsung 14 tuntutan massa.

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes mahasiswa dan masyarakat umum yang menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga yang seharusnya menjadi corong aspirasi rakyat kini justru dianggap semakin jauh dari kepentingan publik.

Di tengah kondisi ekonomi yang kian berat, DPR dinilai gagal memperjuangkan suara mereka yang telah memberikan mandat dalam pemilu.

Peran yang semestinya dijalankan anggota legislatif justru diambil alih langsung oleh masyarakat.

Tampak perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu menggelar parlemen jalanan dengan peserta aksi

Fenomena ini dalam ilmu politik dikenal dengan istilah Parlemen Jalanan. Diikat dengan janji sakral, Saat Ketua DPRD Privinsi Bengkulu, Sumardi bersumpah dibawah Al- Quran di hadapan ribuan massa aksi.

Di lokasi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mewakili anggota DPRD Bengkulu lainnya, membacakan tuntutan para peserta aksi untuk dibawa ke senayan.

Sumardi juga disumpah salah satu perwakilan massa dengan mengangkat Al-Quran di atas kepalanya.

“Kita sangat mengapresiasi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat se-provinsi Bengkulu, karena hari ini menyampaikan aspirasi secara damai dan kondusif,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi di lokasi pada Selasa (2/9).

Tampak massa dan DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kesepakatan di parlemen jalanan

Menurutnya, ada 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu akan memberikan utusan khusus untuk membawa 14 tuntutan massa ke DPR maupun ke MPR RI.

“Bukan dikirim. Tapi, ada utusan khusus anggota DPRD Bengkulu dari 8 fraksi menyampaikan utusan itu. Sepakat,” tanya Sumardi dijawab Massa dengan ucapan sepakat.

Sementara itu, Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma menyampaikan, bahwa aksi kali ini digelar secara damai dan bukan seremonial. Aksi kali ini tujuannya perbaikan sistem tata kelola negara.

“Ini momentum menanamkan bahwa gerakan kita, gerakan kaum intelektual. Dimana aspirasinya disampaikan secara substansi,” ujar Teo sapaan akrabnya usai membubarkan diri.

Selain itu, lanjut Teo, pihaknya akan mengawal tindaklanjut 14 tuntutan itu apakah ditindaklanjuti atau sebaliknya oleh DPRD Provinsi Bengkulu hingga ke tingkat DPR RI di Jakarta.

“Kami memberikan tenggat waktu, apakah aspirasi ini disampaikan atau tidak. Kami tidak ingin aspirasi ini diteken saja, namun memang ada perubahan,” harap Teo.

Data terhimpun di lapangan, adapun tuntutan para demontrasi di Bengkulu, yakni:

1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.

2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

3. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya | institusi yang tidak humanis.

4. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri: Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.

7. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.

8. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri: Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, ga, Pasal 16A dan Pasal 16B.

9. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

10. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

11. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.

12. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.

13. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.

14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here