Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Sudah Ada 12 Orang, Penyidik: Jangan Dibatasi

0
647
Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (28/8) malam di Kejati Bengkulu/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Sektor pertambangan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi justru kembali tercoreng oleh praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Belasan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bukan akhir. Penyidik memastikan akan terus mendalami apabila ditemukan fakta baru.

“Kalau fakta hukum yang sekarang kita temukan, saya sudah tahu. Si A Si B Si C. Yang lain pasti kita dalami. Tidak mungkin tidak kita dalami,” ujar  Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (28/8) malam di Kejati Bengkulu.

Danang menegaskan, pihaknya serius membongkar praktik korupsi sektor pertambangan. Terlebih lagi, banyak sekali aliran dana yang disalurkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara setengah trilliun tersebut.

“Fakta itu tidak mungkin bengkok. Contoh, ini diambil dari bank sini dicairkan di bank sana,” tegas Danang.

Ia juga mengelak jika tersangka korupsi tambang batubara itu hanya melibatkan 12 orang. Sebab, perkara itu dipastikan dilakukan berjamaah. “Jangan dibatasi (tersangka),” jawab Danang dengan ekspresi tersenyum.

Lebih jauh, ia juga tidak menepis akan mendalami proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan PT PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT Inti Bara Perdana.

“Kita akan dalami. Dari sisi pasca tambang maupun reklamasi. Termasuk juga penerbitan IUP-nya itu,” sambung Danang.

Danang juga tidak menepis jika proses awal penerbitan IUP dimulai dari pemerintah daerah. Namun, prosesnya itu masih perlu didalami.

“Waktu itu ya. Saat awal memang kewenangan pemerintah daerah. Kepala daerahnya bupati. Dari dulu sudah ada beberapa itu izinnya. Benteng ya,” demikian Danang.

Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 12 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga eks pejabat Fungsional Kementerian ESDM.

Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,  Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM  sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.

Lalu, Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (Adik Menantu Bebby Hussy), yang menjadi tersangka ke-10 dan 11.

Kemudian, Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin sebagai tersangka ke-12. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here