RAKYAT DAERAH – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Pengesahan ini membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji beralih menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (26/8).
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan DPR memberi kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna menegaskan, pelaksanaan ibadah haji dan umroh merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Sebab, negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jamaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.
Selama ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, regulasi sebelumnya ini belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Dalam implementasinya, Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umroh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengutarakan, status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) usai Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk.
Bambang menuturkan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji.
“BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas.
Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan lain sebagainya.
Menurutnya, proses penentuan struktur organisasi dan tata kelola tersebut ditargetkan rampung dalam 30 hari sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia lantas menyampaikan bahwa sumber daya manusia yang bertugas di Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan berasal dari BP Haji dan Kementerian Agama, meskipun tak menyebutkan jumlahnya.
“SDM-nya kita sedang hitung, tetapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag. Sama BP Haji, betul,” demikian dikutip Bisnis.com. [011]






