
RAKYAT DAERAH – Polemik internal di Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal panjang, setelah Maluku telah membuat laporan DPP ke Pengadilan. Kini Giliran lima DPC di Provinsi Bengkulu akan memperkarakan DPP PPP terkait proses pemberhentian lima ketua DPC PPP yaitu, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kepahiang dan Kaur.
Hal itu ditegaskan, Ketua Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Febi Suheri dalam konferensi pers, pada Senin pagi (20/4).
“Pekan ini melalui kuasa hukum, kita akan resmi mengajukan laporan pekara ke Pengadilan,” katanya.
Fepi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah itu menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memutuskan akan membawa pemberhentian itu ke Pengadilan. Sehingga akan terbuka nantinya, apakah surat yang dikeluarkan DPW PPP Provinsi Bengkulu itu sah atau tidak, terkait pemberitaan dirinya.
“Kita akan Perkara soal dikeluarkannya surat Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu dan juga DPC SE – Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi. Kita menilai keputusan itu cacat hukum, sebab dalam persetujuan yang menandatangani Ketua umum dan Wakil Sekretaris sedangkan dalam aturan Anggaran dasar dan rumah tangga partai, setiap keputusan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris bukan wakilnya,” terang Fepi.
Fepi menjelaskan, didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, khususnya pada UU Nomor 2 ayat 11 dan Pasal 32 ayat 1 yang mengatur tentang struktur dan kewenangan kepengurusan tingkat pusat. Dimana setiap tandatangan Persetujuan harus ketua umum dan Sekretaris jenderal, tidak boleh wakil sekretaris. Tapi surat PLT yang beredar saat ini hanya ditandatangani Ketua Umum dan wakil sekretaris.
“Dengan wakil sekretaris ikut menandatangani artinya ada aturan yang dilanggar. Dalam AD/ART jelas disebutkan bahwa kepengurusan tingkat pusat terdiri atas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Setiap surat resmi yang dikeluarkan harus ditandatangani oleh keduanya. Jik Sekretaris Jenderal berhalangan, maka harus ada keterangan tertulis yang menjelaskan kondisi tersebut, lengkap dengan tanda tangan yang sah sebagai bentuk legitimasi administratif dan ini tidak ada,” beber Fepi.
“Ini jelas melanggar aturan organisasi. Tidak ada dasar yang membenarkan Wakil Sekjen menggantikan peran Sekjen tanpa adanya keterangan resmi bahwa Sekjen berhalangan. Kita Bengkulu Tengah sangat hormat dengan ketua umum, kita akan patuh tapi dengan aturan yang benar, demi membesarkan partai,” tegasny.
Disampaikan Fepi, masalah penunjukan PLT yang terkesan dipaksakan itu tidak hanya terjadi di Bengkulu, daein informasi yang didapat ada sekitar 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 128 DPC PPP di seluruh Indonesia yang juga mengalami penunjukan PLT dengan mekanisme yang sama, dan itu berpotensi melanggar AD/ART partai.
“Kita berharap polemik ini tidak menjadi lebih luas dengan kondisi partai saat ini. Sejumlah kader menilai bahwa langkah DPP berpotensi merusak tatanan organisasi dan mengabaikan prinsip demokrasi internal partai. Bahkan di beberapa Provinsi besar yang notabenenya basis PPP ikut terdampaknya,” cerita Fepi kepada para Jurnalis yang hadir.
Fepi berharap, DPP bisa intropeksi dan melakukan evaluasi terkait kebijakan mem-PLTkan pengurus partai di daerah, terutama daerah yang jelas berhasil menang dalam pemilu kemarin. Jika itu tetap bersikukuh, tidak menutup kemungkinan kondisi partai semakin sulit, sedangkan PPP tidak berhasil menundukkan kaderny di parlemen pusat.
“Intinya, jika proses itu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dalam AD/ART, kita akan dukung. Partai ini dibangun dan berkembang dengan aturan yang jelas. Kalau aturan sudah dilanggar, maka efeknya bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada kader partai,” pungkasnya.[red]





