Direktur Bisnis PT BRI Tbk Tersangka Baru Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar

0
585

RAKYAT DAERAH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk pada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Satu tersangka itu bernama Zuhri Anwar (65) karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur Bisnis di PT BRI Tbk.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan, Selasa (27/8) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dasar hukum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan TSK Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3.

“Kita melakukan penahanan terhadap ZA dengan penyalahgunaan dengan memberikan fasilitas kredit,” ujar Deni.

Kasi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menambahkan, tersangka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum dalam pemberian kredit di PT BRI Tbk senilai Rp 119 Miliar.

“Jadi, kredit itu bisa cair karena persetujuan tersangka. Ada permohonan dan telaah dianalisa,” jelas Danang.

Lanjut Danang menjelaskan, saat ini jaminan tinggal Rp 24 miliar. Padahal, yang sudah diterima sebesar Rp 48 miliar ditambah bunganya.

“Ketidakbenaran ada diawal. Misalnya tidak dicairkan, tapi sudah dilaksanakan,” tambah Danang.

Danang menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT BRI Tbk pada PT DPM.

“Kami masih akan mendalami pihak-pihak lainnya. Karena dalam persetujuan tidak hanya satu pihak. Kemaren ada dua orang sudah tersangka, sekarang tambah satu,” pungkasnya.

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, pensiunan PT BRI Tbk yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019 berinisial SL, dan karyawan di perusahaan perbankan berinisial FR.

PT BRI Tbk, sebagai anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan, PT PDM adalah perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini berawal adanya temuan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 Ha berdasarkan SK Menteri Agraria/ATR Kepala BPN nomor 61 tahun 2016.

Kemudian, HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Lalu, PT DPM tanggal 9 September 2016 mengajukan agunan kepada bank PT BRI Tbk dengan menggunakan HGU di Kaur tersebut dengan nilai mencapai Rp 119 miliar.

Karena macet PT DPM mencoba strategi dengan melakukan pelelangan di Bengkulu. Sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025, proses lelang gagal atau tanpa ada penawaran. Itupun buntut lahan tersebut tidak bisa dilelang atau dialihkan karena saat ini berstatus QUO.

Ternyata dicek penyidik, HGU ini bermasalah. Sebagian HGU itu ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU. Uang yang dipakai untuk kredit tadi tidak digunakan secara maksimal untuk rencana perluasan lahan baru.

Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Junto pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here