Rekan Anggota DPRD Benteng Terlibat Korupsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
497
SS (61) turut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Masih ingat dengan anggota DPRD Bengkulu Tengah sekaligus Mantan Kades Rindu Hati, Sultan Mukhlis (56) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016–2021.

Kali ini, rekannya berinisial SS (61) turut juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Saat itu SS menjabat sebagai Bendahara periode 2016-2017 sekaligus Kaur Keuangan periode 2017-2021 Desa Rindu Hati.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah mengatakan, SS dalam perkara ini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sultan Mukhlis.

“Dari hasil pendalaman kita, ada keterlibatan SS dalam dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Rindu Hati tahun 2016–2021,” ujar Kasi Intel, Selasa (12/8).

Dalam menjalankan aksinya, ternyata ditemukan bukti baru bahwa tersangka utama dibantu SS tidak merealisasikan dana sesuai peruntukkan. Bahkan, SS memasukkannya dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Perannya, SS tetap mencairkan seluruh keuangan yang tidak direalisasikan, namun tetap melaporkan ke dalam SPJ,” tuturnya.

Informasi lain, kasus korupsi ini terungkap setelah ditemukan beberapa fakta, Sultan Mukhlis merealisasikan honorarium untuk perangkat desa namun tidak menyerahkannya, padahal dalam laporan pertanggungjawaban dana desa dibuat seolah-olah honor tersebut telah diterima.

Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembangunan desa juga tidak menerima insentif atau honorarium yang seharusnya mereka dapatkan, serta ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pembangunan fisik dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sultan Mukhlis pertama kali digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, atau terhitung dari tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here