Ini Respon Kejati Bengkulu Saat Ditanya Apa Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batubara

0
872
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya, Rabu (23/7) malam.

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan 5 pengusaha serta seorang ketua asosiasi tambang Batubara sebagai tersangka, dalam perkara korupsi pengelolaan tambang dengan potensi kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah lebih di Provinsi Bengkulu.

Kelima pengusaha batubara ini masing-masing Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh selalu Direktur Utama PT TBJ, Sutarman selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

Lalu, tiga dari kelima tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat, yakni anak dan kemenakan dari sang Komisaris.

Pantauan dilapangan, para tersangka yang akrab dikenal raja tambang di Bengkulu ini langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero pada Rabu (23/7) malam. Itupun setelah menyita 2 lahan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada potensi tersangka baru dari birokrasi dalam kasus tersebut, penyidik tersenyum di hadapan awak media.

“Klasiklah pertanyaan (tersangka baru), itu terus,” ucap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya dengan ekspresi tersenyum, Rabu (23/7) malam.

Dalam penetapan lima tersangka ini, Danang menyebutkan, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tambang Batubara tersebut.

“Total saksi ada sekitar 30 lebih,” tambah Danang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.

“Ancamannya lebih dari 5 tahun,” tutup Danang.

Kelima tersangka ini dijerat pasal tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dan eksplorasi 2 lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Barajaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap kedua lahan tambang tersebut, kemudin melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran hingga Kantor Pelindo II Bengkulu.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik mengklaim ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here