RAKYAT DAERAH – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya itu, Kejati juga melakukan penggeledahan dua lokasi lainnya, diantaranya rumah pribadi Komisaris PT Tunas Bara Jaya, berinisial BH di Kota Bengkulu, serta kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa.
Jaksa ‘obok-obok’ tiga lokasi itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara oleh PT Tunas Bara Jaya.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya pada Kamis malam (17/7).
“Jadi, sebenarnya lokasi KSOP itu mengenai kejadian tahun lalu, terutama terkait perizinan untuk menjual batubara dan ke tongkang. Dari KSOP tadi, ada beberapa arsip dan peralatan bukti yang diamankan,” kata Danang Kamis (17/7) malam.
Dalam penggeledahan di Kantor KSOP, penyidik menyita interogator serta sejumlah boks yang berisikan arsip krusial yang berangkaian dengan dugaan kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.
Sementara, untuk penggeledahan di rumah pribadi BH dan instansi PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, terkait dugaan penyalahgunaan IUP tambang batu bara di wilayah tersebut.

Menurut Danang, penggeledahan di instansi PT Tunas Bara Jaya tersebut dilakukan untuk mencari peralatan bukti berupa dokumen, laporan operasi dan lainnya, karena interogator menduga terdapat aktivitas eksplorasi di luar wilayah yang tercantum dalam arsip IUP resmi.
Danang menuturkan, dari penggeledahan di dua letak tersebut, tim interogator Kejaksaan menyita sejumlah boks berisi arsip dan peralatan bukti.
“Tadi tempat ini yang terakhir mengenai dengan tindak lanjut tambang batubara ilegal, rupanya ada lainnya, ada IPP (izin pengangkutan dan penjualan). Ini kan satu lingkaran di situ. Kita cari dulu perbuatannya, baru kelak kita hitung total kerugiannya,” tutup Danang.

Pantauan di lapangan, penggeledahan di kantor tersebut difokuskan pada dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan. [011]






