Ini Kronologis Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Lahan Dinbun Pemprov Bengkulu

0
1228
Lahan dan bangunan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP), Ketahun, Bengkulu Utara.

RAKYAT DAERAH – Dugaan Perbuatan melawan hukum menguasai lahan milik pemerintah oleh oknum petinggi desa yang saat ini dikabarkan sudah menduduki puncak salah satu Pimpinan Lembaga negara di Bengkulu Utara terjadi di Desa Giri Kencana adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Tim Litbang redaksi rakyatdaerah.com mencoba menggali lebih dalam peristiwa dugaan penyerobotan itu. Berikut kronologi yang berhasil dihimpun.

Pada tanggal 13 Desember 1993,pemerintah Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menghibahkan sebidang tanah dengan luas bekisar 7000 m2 (Panjang 100m x lebar 70 m). Lahan itu terletak di lokasi Pulai Sebatang Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kepada pemerintah, dalam hal ini Pemprov Bengkulu bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun.

Dalam proses hibah tanah itu, M. Cipto yang saat itu sebagai Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara bertindak selaku pemberi hibah berdasarkan hasil musyawarah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara,

“Dokumennya ada itu, lengkap dokumen hibahnya. sampai dokumen musyawarahnya ada,” kata Tamrin yang ketika itu menjabat sebagai Pembantu Bidang Administrasi, UPP Ketahun (sekretaris,red) belum lama ini.

Kemudian tim Litbang redaksi ditujukan oleh Tamrin dokumen – dokumen sengketa lahan itu dikediamannya di kota Bengkulu pada pekan lalu.

Diketahui Ir. Charizal Emil Yanto selaku Pemimpin Bagian Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat/TCSSP Provinsi Bengkulu bertindak selaku penerima hibah dan dalam dokumen hiba itu juga disetujui dengan bertandatangan pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat Ketahun Drs. M Inada Awal

Potongan dokumen hibah.dok_rd

Pada tahun 2011 tanah dengan luas 7000 m2 yang sudah dihibahkan oleh pemerintah Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara mulai terdengar aksi penyerobotan dan menurut informasi yang dihimpun, terduganya petinggi desa.

Diketahui batas-batas lahan UPP Disbun Provinsi Bengkulu itu sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa, Selatan berbatas dengan jalan Provinsi, Timur berbatasan dengan tanah Sukimin dan Barat berbatas dengan tanah desa yang sebagian dari luas tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Tamrin.

Dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara Parmin (kini menjabat sebagai ketua DPRD BU) menggunakan alat berat berupa bulldozer membuat badan jalan dan menghancurkan beton tiang pagar, kemudian mengkafling tanah tersebut dengan ukuran masing-masing 10m x 25 m. Selanjutnya disinyalir dijual untuk tanah pekarangan rumah oleh oknum berinisial W, selaku Kepala Dusun (Kadun) Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dan perbuatan-perbuatan itu kuat dugaan atas perintah Parmin.

Tamrin menjelaskan, mengetahui kejadian tanah milik pemerintah yang dikuasai oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana Basri selaku Kordinator UPP Ketahun pada tanggal 01 Februar 2011 melalui surat Nomor: 30/UPP/2/2011 melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Potongan surat teguran aksi penyerobotan yang dilakukan oknum petinggi di BU.

Laporan saudara Basri, Kordinator UPP Ketahun ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat teguran yang ditujukan kepada oknum Kepala Desa Giri Kencana atas nama Parmin dengan surat Nomor: 010/132/1tanggal 21 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Namun tidak diindahkan oleh Parmin selaku Kepala Desa Giri Kencana saat itu yang tela hmelakukan aktifitas diatas lahan tanah milik pemerintah tersebut.

Dari hasil penelusuran tim Litbang rakyatdaerah.com, berdasarkan keterangan dari warga sekitar, bahwa tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu itu sudah banyak bangunan atau rumah milik warga. Bahkan ada yang mengklaim milik oknum petinggi desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Bahkan, informasi yang dihimpun rakyatdaerah.com, dugaan penyerobotan dan penjualan aset itu di tahun 2016 sudah dilaporkan ke pihak APH dan sampai kini tak kunjung jelas. Bahkan belakangan kasus itu kembali dilaporkan. [tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here