RAKYAT DAERAH – Oknum pejabat Pemkot Bengkulu berinisial JK yang bertugas di salah satu pemerintahan di Kota Bengkulu hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Satres Narkoba Polresta Bengkulu pasca Operasi Antik pada 8 Juli 2025.
Tak sendiri, Polresta juga mengamankan JA (45), warga Kayu Kunyit, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), dalam Operasi Antik tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, saat diamankan dari tangan tersangka JA ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat 527,6 gram, dan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta 12 paket sedang diduga ganja.
“Insial JA ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2011 dengan vonis empat tahun penjara,” ujar Sudarno dalam jumpa pers, pada Senin (14/7/2025).
Sementara itu, JK ditangkap di Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban. Saat diamankan JK kedapatan memakai sabu, serta juga ditemukan satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu dengan total berat 17,88 gram.
“JK ini jabatannya ASN di Pemkot Bengkulu dan menjabat sebagai salah satu Lurah,” pungkas Sudarno.
Sebelumnya tersangka juga diketahui pernah terjerat kasus narkoba pada 2011 dan menjalani hukuman tujuh bulan kurungan. Diketahui, JK menjabat sebagai Lurah di salah satu kelurahan di Kota Bengkulu.






