RAKYAT DAERAH – Kabar penunjukan jaksa aktif untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai menjadi tanda tanya. Apakah hal itu bisa dilakukan oleh aparat kejaksaan atau sebaliknya.
Salah satu jaksa yang ditunjuk adalah Dr Erwin P.H Saragih. Magister Hukum itu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus melantik langsung mantan Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Erwin Saragih sebagai Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Merespon itu, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penunjukan pegawai Adhyaksa ini merupakan bentuk kepercayaan Pemprov Papua Barat kepada Kejaksaan Agung.
Penempatan sementara ini merupakan bagian dari skema kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Ini bentuk kepercayaan dari Pemprov Papua Barat kepada aparat kita untuk ikut ambil bagian dalam menjalankan pemerintahan disana,” kata Kapuspen Kejagung RI Harli Siregar kepada Jubi.
Dia berharap dengan kepercayaan itu maka pengawasan pemerintahan dan pembangunan yang efektif.
“Kita berharap dengan diberikannya kepercayaan itu maka pengawasan pemerintahan dan pembangunan akan lebih efektif dan dapat meningkatkan good governance di,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus berharap kepada para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.
“Untuk kita ketahui bahwa Plt-plt ini kan ada yang menjabat sudah dua tahun, ada yang satu tahun dan juga ada yang enam bulan mestinya kan dua kali tiga bulan sudah harus dilakukan pergantian dan lelang jabatan,” pesan Gubernur Papua.
Erwin Saragih: Kami Bertugas Sementara

Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Papua Barat. DR. Erwin P.H Saragih, SH, MH menegaskan, dirinya dan sejumlah pegawai kejaksaan lainnya hanya ditugaskan sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, status dirinya tetap sebagai pegawai kejaksaan meski saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kami ini pegawai kejaksaan yang ditugaskan untuk membantu gubernur. Masa tugas kami maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali,” timpal Erwin.
Lebih jauh, Erwin menuturkan, seluruh hak kepegawaian dan kepangkatan tetap melekat di kejaksaan. Selain dirinya, ada juga pegawai kejaksaan lain yang ditempatkan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik di Inspektorat maupun biro hukum.
Penugasan pegawai kejaksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki batas waktu yang jelas.
Erwin menjelaskan, bahwa masa tugas dirinya di Papua Barat berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
“Setelah masa tugas berakhir, kami akan kembali ke kejaksaan. Ini adalah penugasan, bukan mutasi,” demikian Erwin dikutip papuadalamberita.






