Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM 

0
401

RAKYAT DAERAH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Penetapan tersangka ini, usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

Usai ditetapkan tersangka, kemudian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung dibawa Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Kepala kejaksaan tinggi bengkulu Victor Antonius siragih sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, jika yang ditetapkan berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

“Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Dan untuk perannya dimana aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi,” terangnya.

Sedangkan, lanjut Ristianti, untuk aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.

“Perjanjian antar pihak-pihak yang terjadi tahun 2004, 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang. Bahkan, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan,” bebernya.

Terkait Detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, Ristianti mengungkapkan, hal itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan.

“Kami menegaskan perkara ini terua berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang 200 miliar rupiah.[tim/rls]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here