Kuat Dugaan Ada Korupsi Dalam Proses Perizinan Investasi Tambang Emas Seluma

0
333
Direktur Eksekutif LEKAD Provinsi Bengkulu, Anugerah Wahyu SH.

RAKYAT DAERAH – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan dilema terkait akan dimulainya aktivitas pertambangan Emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU) di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait rencana aktivitas pertambangan emas tersebut.

Bahkan Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH kembali menyoroti persoalan tersebut. Kali ini, Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengkaji lebih dalam terkait proses pengesahan Perda rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu 2023-2043 tersebut yang disinyalir tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku.

“Yang jelas kita tidak hanya melaporkan masalah ini ke bapak Presiden dan aparat penegak hukum saja. Tapi kita juga sedang menyiapkan gugatan Judical Review terhadap Perda RT/RW Provinsi Bengkulu yang menurut kami perda tersebut bermasalah dari prosedur dan ketentuan berlaku, termasuk pembahasan dilakukan senyap dengan tidak melibatkan sejumlah pihak berkompeten saat itu. Dan kita juga melihat kuat adanya indikasi dugaan korupsi dalam proses perizinan mereka,” cetus Wahyu kepada media ini.

Selain itu sambung Wahyu, pihaknya juga mendesak Gubernur Bengkulu untuk tidak memberikan rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH), yang diajukan oleh perusahaan tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT. Perisai Prima Utama (PPU) untuk aktivitas tambangnya.

“Beberapa waktu lalu kita juga telah menyurati bapak Gubernur Helmi Hasan. Dan kita minta juga bila dalam hal ini tetap dipaksakan aktivitas pertambangan emas disana itu tentu akan bahaya mengancam eksistensi keberlangsungan lingkungan hidup dimasa mendatang, di wilayah Provinsi Bengkulu terkhusus Kabupaten Seluma,” terang Wahyu.

Tidak hanya itu, Wahyu juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait dalam proses pengesahan revisi Perda RT/RW Provinsi Bengkulu yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak eksekutif waktu lalu.

“Sebab disini kita melihat ada kepentingan oligarki para pengusaha tambang itu dengan mempengaruhi kebijakan tata ruang wilayah dan pelepasan hutan untuk investasi tersebut. Makanya kita sejak awal menolak keberadaan tambang emas ini, yang akan berdampak negatif terhadap terancamnya keberlangsungan sumber-sumber penghidupan masyarakat dan lingkungan hidup dimasa mendatang,” bebernya.

Ia juga berharap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terutama soal lingkungan. Sebab berbagai permasalahan lingkungan dan sosial ini telah berlangsung lama dan merugikan masyarakat Bengkulu.

“Karena persoalan lingkungan ini sangat vital. Contoh kasus setiap tahunnya kerap kali terjadi musibah bencana banjir, tanah longsor dan lainnya di wilayah Provinsi Bengkulu. Ini tentu di karenakan juga bahwa pemerintah selama ini terkesan tidak peduli dengan masalah lingkungan sekitar,” pungkasnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here