Membedah Gagasan Orang Tua Asuh bagi Anak Yatim-Piatu Perspektif Konstitusional

0
449
Dr. Arie Elcaputra SH, MH. Akademis Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.dok_ist

Oleh: Arie Elcaputera

Pengajar Hukum Tata Negara

Rencana Bupati Rejang Lebong untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan para pejabat pemerintah menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim piatu merupakan sebuah gagasan yang patut diapresiasi dalam konteks moral dan sosial. Hal ini merupakan bentuk kongkrit gagasan “Bantu Rakyat” yang terus digaungkan. Inisiatif kebijakan ini mencerminkan semangat empati birokrasi terhadap kelompok rentan, serta menunjukkan ikhtiar pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak anak. Dalam situasi sosial yang kerap diwarnai oleh ketimpangan akses terhadap pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar anak, program ini memiliki potensi sebagai salah satu pendekatan kebijakan berbasis keberpihakan ( affirmative action ).

Secara konstitusional, kebijakan ini memperoleh legitimasi dari Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) menggariskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam kerangka otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, selama kebijakan ini disusun secara tepat secara hukum dan tidak memaksakan kewajiban yang bersifat koersif, maka secara prinsip tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.

Dari perspektif hukum administrasi, pelaksanaan kebijakan ini melalui instrumen Peraturan Bupati (Perbup) perlu dikritisi lebih lanjut, khususnya dalam hal bentuk dan muatannya. Perbup sebagai peraturan kepala daerah merupakan produk hukum yang bersifat pengaturan teknis dan administratif dari pelaksanaan Perda atau kebijakan daerah. Maka, Perbup tidak dapat memuat norma yang memaksa individu secara personal, apalagi sampai menimbulkan konsekuensi evaluasi jabatan apabila tidak melaksanakan kewajiban menjadi orang tua asuh. Jika benar adanya pernyataan Bupati bahwa pejabat yang menolak akan dievaluasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.

Peluang dari kebijakan ini cukup besar apabila dirancang dengan sistem yang inklusif dan berkelanjutan. Pertama, pendekatan ini dapat membangun relasi yang lebih manusiawi antara birokrasi dan masyarakat. Kedua, kebijakan ini berpotensi membangun ekosistem pelayanan publik yang responsif terhadap kelompok marjinal. Ketiga, apabila difasilitasi dengan pendampingan psikososial dan pendidikan yang tepat, anak-anak yatim piatu akan memiliki akses lebih baik terhadap masa depan yang layak.

Namun demikian, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan struktural dan normatif. Tantangan pertama adalah keberlanjutan program. Dalam banyak kebijakan sosial yang berbasis partisipasi pejabat atau filantropi personal, terdapat potensi ketergantungan pada goodwill individu. Ketika pejabat berganti, belum tentu komitmen dan kualitas hubungan anak asuh dapat terjaga. Kedua, dari sisi hukum, tanpa pengaturan yang hati-hati dan proporsional, program ini dapat menimbulkan resistensi di kalangan ASN karena adanya kewajiban yang sifatnya pribadi tetapi diberi sanksi administratif. Ketiga, jika tidak dikawal dengan sistem pendataan, monitoring, dan transparansi penggunaan dana, maka kebijakan ini berisiko menjadi beban moral sekaligus rawan penyimpangan administratif.

Dalam pandangan konstitusional yang demokratis, gagasan tentang negara hadir untuk melindungi warga negara yang paling rentan, termasuk anak-anak yatim piatu. Namun kehadiran negara harus diwujudkan dalam kebijakan yang adil, partisipatif, dan menghormati hak-hak individu, termasuk hak para pejabat untuk tidak dipaksa melakukan tindakan sosial tertentu sebagai syarat kinerja mereka. Oleh karena itu, ke depan kebijakan ini perlu diperkuat dengan landasan Peraturan Daerah, dengan kajian akademik yang komprehensif dan memadai, serta melibatkan stakeholder perlindungan anak, seperti KPAI dan dinas sosial. Keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga keagamaan juga perlu difasilitasi agar kebijakan ini tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan sosial kolektif yang menjamin hak-hak anak secara konstitusional.

Dengan demikian, Perbup tentang anak yatim piatu sebagai anak asuh pejabat dapat menjadi kebijakan terobosan yang bermartabat, sejauh disusun dan dijalankan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang berdasarkan hukum, proporsional, dan menjunjung tinggi asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apresiasi terhadap niat baik pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan pentingnya kontrol hukum dan prinsip-prinsip konstitusional dalam setiap kebijakan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here