
RAKYAT DAERAH – Walaupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Baru, seperti tetap saja tidak berpengaruh soal harga sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu sebesar Rp 3.134 per kilogram tak dipatuhi oleh pabrik di Provinsi Bengkulu.
Penangkapan keputusan pemerintah provinsi Bengkulu itu mendapat respon dari sejumlah petani kelapa sawit yang menamakan diri sebagai Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Bengkulu yang menggelar aksi demontrasi mendatangi kantor gubernur pada Senin (28/4).
Para petani menggugat janji Wakil Gubernur Mian untuk memberikan sanksi kepada perusahaan CPO sawit yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit di harga yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Wagub mengatakan telah disepakati harga TBS sebesar Rp 3.134 per kilogram dibeli di tingkat petani.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga TBS masih berkisar antara Rp 2.600 per kilogram hingga Rp 2.800 per kilogram.
“Kedatangan kami ingin mempertanyakan komitmen gubernur yang disampaikan Wagub beberapa waktu lalu. Di tingkat petani, harga beli pabrik masih di bawah yang ditetapkan,” kata Edy Mashuri, perwakilan APKS Bengkulu, usai bertemu dengan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu pada Senin (28/4).
Edy menegaskan, bahwa kedatangan para petani pada prinsipnya adalah untuk menagih janji yang pernah disampaikan Wagub, Mian.
“Sudah dua minggu ancaman Wagub tidak diindahkan perusahaan, harga masih di bawah yang ditetapkan,” ungkapnya.
Pertemuan antara APKS dengan pemerintah Provinsi Bengkulu tak membuahkan hasil dan para petani keluar dari dialog yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan (TPHP), M Rizon, dan Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Denny.
Menurut Edy, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga para petani membubarkan diri.
Petani menganggap pejabat Pemprov Bengkulu memiliki cara yang berbeda dalam menafsirkan soal sanksi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembelian TBS Sawit Produkai Perkebunan Mitra, terutama Pasal 23.
“Ternyata salah penafsiran pemerintah terhadap aturan Pasal 23 Permentan 13 itu. Di sana ditafsirkan Pemprov Bengkulu bahwa apabila tidak diikuti harga yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi. Yang benar, Pasal 23 itu tentang pelaporan, dan jika tidak melapor, bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, apabila perusahaan tidak melapor secara berkala sesuai dengan Permentan, maka bisa diberikan sanksi.
“Pemprov salah menafsirkan Permentan,” tegasnya.
Ia menawarkan solusi bahwa seharusnya tugas pemerintah adalah memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara petani dan pabrik, yang memuat kewajiban dan sanksi tertulis yang diketahui oleh kepala daerah melalui dinasnya.
“Setelah itu terbentuk, dari sanalah ada sanksi, sesuai anjuran Permentan,” ujarnya.
Dikatakannya, petani menunggu langkah pemerintah untuk memfasilitasi kemitraan. Apabila tidak dilaksanakan, maka petani akan menggelar unjuk rasa.
“Kami menanti fasilitasi pemerintah untuk membentuk kemitraan. Apabila tidak direspon, maka kami akan demo besar-besaran,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon, mengatakan tim saat ini sudah bekerja untuk memenuhi permintaan petani terkait harga TBS sawit.
M Rizon mengatakan, sesuai Permentan, pemerintah berkewenangan memberikan teguran pertama dan kedua. Selanjutnya, apabila ketetapan tidak diindahkan, maka pemerintah berhak memberikan sanksi.
“Kewenangan memberi teguran ada pada pemerintah. Memberi teguran pertama dan kedua, apabila tidak diindahkan, maka dapat memberikan sanksi,” demikian M. Rizon.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengancam akan menutup sejumlah perusahaan CPO di daerah itu karena tidak mematuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang telah disepakati.
Ancaman pencabutan izin itu disampaikan Mian saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko pada Rabu (23/4).
Wagub Mian geram karena perusahaan tersebut masih membeli harga TBS di bawah ketentuan pemerintah.
“Kita sudah menentukan harga TBS Rp 3.140, tapi kenyataannya PT Surya Andalan Primatama Rp 2.610, jauh sekali. Di Bengkulu Utara, itu PT Sumindo masih Rp 2.920, rata-rata masih di atas Rp 2.800. Kenapa PT Surya Andalan Primatama di bawah itu?,” tegas Mian.[tim]





