RAKYAT DAERAH – Rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salahsatunya dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), baru saja melakukan investigasi dan kajian dengan menemukan beberapa kejanggalan.
Disampaikan Direktur Eksekutif LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, kejanggalan terkait rencana pertambangan emas itu dimulai dari Pengajuan Review Perda RT/RW Provinsi Bengkulu, serta disahkannya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu, yang juga berkaitan akan ada rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mengingat akan banyak dampak negatif dari masyarakat Bengkulu, terutama berdampak bencana besar yang akan terjadi,” beber Anugerah kepada media ini.
Selain itu dijelaskan Anugerah, bahwa rencana pertambangan emas itu diduga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai rencana Proyek Tambang Emas di Bukit Sanggul Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu selama ini pihak perusahaan melakukan aksinya terkesan senyap, tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak terkait untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih dalam soal dampak aktivitas tambang.
“Gubernur Bengkulu sebaiknya kembali membahas lebih dalam terkait rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Forkopimda, serta orang berkompeten dan harus bersikap bijak dalam memutuskan terkait dampak terparahnya seperti limbah lingkungan, serta bencana alam dampak dari aktivitas pertambangan emas tersebut,” jelasnya.
Selain itu mengingat sebelumnya diketahui Menteri Kehutanan Siti Nurbaya saat menjabat pernah mengeluarkan adanya perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu itu, terjadi kontroversial bagi masyarakat sipil.
“Sebab, anehnya terkait penurunan status fungsi HL Bukit Sanggul ini bukan untuk masyarakat sekitar, motivasinya demi peningkatan iklim investasi. Iklim investasi dimaksud merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) emas, yang berdasarkan analisis, lokasinya berada di dalam areal HL Bukit Sanggul yang diubah fungsinya menjadi HP,” sampainya.
Lebih lanjut disampaikan Anugerah, bahwa dua perusahaan yang bakal melakukan aktivitas tambang Emas yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU) disinyalir belum memiliki izin yang lengkap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Dan seharusnya Aparat penegak hukum (APH) juga harus bersikap tegas turun tangan menyikapi hal tersebut, sebelum terjadi akibat yang tidak diinginkan ditengah masyarakat sekitar,” tegasnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan Anugerah, parahnya lagi bahwa setelah menelusuri profil dua perusahaan tersebut, via Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. PT ESDM diketahui memegang IUP Operasi Produksi Nomor I.302.ESDM Tahun 2017 seluas 30.010 hektare. Izin operasi produksi tersebut tercatat berlaku mulai 15 Agustus 2017 dan berakhir pada 6 Maret 2023.
“Sementara itu tak ada data yang disajikan MODI Kementerian ESDM untuk PT PPU. Setelah ditelusuri lebih lanjut, IUP PT PPU ternyata masuk dalam daftar IUP yang dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Maka dari itu kedua perusahaan tersebut harus dikaji ulang lagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya ditegaskan Anugerah, bila aktivitas pertambangan Emas dipaksakan masih tetap berjalan, pihaknya menduga ada unsur gratifikasi melibatkan oknum terkait supaya bisa memuluskan jalannya aktivitas tambang sesuai keinginan perusahaan.
“Yang jelas bila tidak ada jawaban dari bapak Gubernur, maka kita dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” pungkasnya.[tim]






