Oknum Polisi Senior Aniaya Junior Hanya Divonis 1 Tahun Penjara 

0
283

RAKYAT DAERAH – Sidang pekara penganiayaan oleh oknum Polisi Senior Polda Bengkulu terhadap juniornya masuk babak akhir. Kamis siang (6/2) sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Dalam sidang terdakwa Oknum Polisi Senior Briptu Dimas Rosa hanya dijatuhi hukum satu tahun penjara.

Dari pantauan Jurnalis Rakyat Daerah.com sidang dipimpin hakim ketua Edi Sanjaya Lase berjalan dengan lancar. Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dimas Rosa lebih kecil dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan.

Menanggapi putusan itu, keluarga korban bernama Aldo Hendileo Orlando mengungkapkan kekecewaannya hasil vonis itu. Dirinya menganggap vonis ituntidak sesuai dengan pasal yang disangkakan ke adiknya.

“Sebagai kakak kandung korban tentu tidak terima dengan putusan hanya 1 tahun. Dimana Pasal yang kami bawa ini yaitu 351 (ayat 2) minimal vonis di pasal itu aja diatas 2 tahun, masa ini vonisnya hanya satu tahun. Jadi seakan-akan Pasal 351 ayat 1. Artinya jaksa dan hakim merasa adik kami ini luka ringan. Tentu kami dari keluarga tidak terima. Kedepan kami rembukkan kembali sekeluarga apa langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here