Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Benteng

0
314

RAKYAT DAERAH – Usai menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022, Jaksa Penuntut umum Kejati Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka. Kedua tersangka mantan Kelapa Dinas Pertanian berinisial ES dan MM selaku pegawai negeri sipil.

Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti tersebut didampingi penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, kedua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU Kejati dan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.

“Tim JPU saat ini sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan,” terangnya.

Disampaikan Ristianti, kedua tersangka ED dan MM ini merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar. Modus kedua tersangka melakukan pengkondisian dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan dengan komitmen fee. Akibatnya mutu bangunan pada kelebihan bayar yang menyebabkan negara dirugikan.

“Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu langsung ditahan. Untuk dakwaan secepatnya akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Ristianti, Selasa (3/12).

Diketahui sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan.

Kemudian KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.

Dark kasus dugaan korupsi itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yakni sebesar Rp 489.995.000. [026]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here