RAKYAT DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 18 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang dimulai sejak Senin (2/12) hingga Selasa (3/12) ini.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, para Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Hari ini Senin (2/12) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan 8 saksi dugaan TPK terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (3/12).
Dia menambahkan, hari ini (Selasa) 3 Desember 2024, tim penyidik memanggil 10 orang sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” jelasnya.
Sementara itu, ditanya apakah akan ada pemanggilan saksi lainnya. Tessa enggan berkomentar lebih jauh. “Belum ada info lagi,” pungkasnya.
Adapun daftar 18 pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa, yakni:
Senin, 2 Desember 2024
1. AM Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu
2. YK Pegawai Negeri Sipil/ PLT. kepala bapenda Prov. Bengkulu
3. DS Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Esdm Prov. Bengkulu
4. MR Pegawai Negeri Sipil / Kadis TPHP Prov. Bengkulu
5. H Pegawai Negeri Sipil/ Kepala BPKAD Prov. Bengkulu
6. SY Pegawai Negeri Sipil/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu
7. FEP Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu
8. SD Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Selasa, 3 Desember 2024
1. TS Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu
2. SR Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu
3. E Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu
4. BAS Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu
5. MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu
6. AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu
7. JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu
8. YS Pegawai Negeri Sipil/Kadis Perkim Prov Bengkulu
9. MS Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu
10. AMW Pegawai Negeri Sipil/Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu
Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali maju sebagai Cagub. [***]





