Penyelewengan DD, Ini Kata Kejati Bengkulu

0
272
Kajati Bengkulu, S.Tagamal./net

RAKYAT DAERAH – Sesuai perintah Kejaksaan Agung di tahun 2024 bahwa setiap jajaran kejaksaan diseluruh tanah air diperintahkan untuk mengawasi Dana Desa (DD). Hal itu tertuang adalam amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan dalam program Dana Desa agar tepat sasaran.

Menaggapi itu, Kajati Bengkulu, S.Tagamal, dalam kunjungan kerjanya di beberapa kabupaten mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama dengan jajaran seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan pengawasan secara langsung dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh jaksa termasuk di Kejari Seluma, untuk mengawasi seluruh proses pengelolaan DD di Kabupaten Seluma. Mulai dari proses penyusunan perencanaan sampai pada pelaksanaan kegiatan DD di tingkat desa. Pengawasan tujuannya untuk memastikan bahwa DD bisa direalisasikan dengan baik,” terangnya yang dikutip dari media online radar seluma.

Tagamal mengatakan, bahwa jaksa akan mengawasi pengelolaan program DD mulai dari proses penyusunan perencanaan hingga pelaksaaan kegiatannya. Maka dari itu, seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum provinsi Bengkulu untuk merealisasikan angaran program DD dengan baik.

“Jadi seluruh kades untuk merealisasikan DD dengan baik. Jika ada perbuatan penyelewengan kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here