Ini Kata Kuata Hukum M Rizldy Soal Gugatan PAW Sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu

0
354

RAKYAT DAERAH – Pasca dilaporkan atau digugat atas keabsahan atas pencalonan M Rizaldy anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukumnya Hotman T. Sihombing SH dan L. Suryadi Sauni SH menegaskan bahwa M Rizaldy sudah memalui prosedur legal dan tidak ada kesalahan, baik dari proses pendaftaran pencalonan hingga dilantinya saudara M Rizaldy sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

Menanggapi laporan dari pihak pelapor Ribta Zul Suhri, yang mengatakan bahwa M Rizaldy dalam proses pencalonanya diduga cacat hukum karena melanggar PKPU pasal 11 ayat 1 huruf G terkait pernah menjadi atau menjalani tindak pidana serta melanggar ketentuan partai yang tertuang dalam AD/ART partai.

Hotman T. Sihombing mengungkapkan, bahwa pemahaman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten /Kota yaitu pada pasal 11 ayat 1 Huruf G, jangan sepotong-sepotong sehingga pamahamannya tidak lengkap.

“Memang selama ini di masyarakat umum dalam memahami PKPU pasal 11 huruf G itu, jika ada calon legslatif atau kepala daerah yang pernah menjalani hukuman tindak pidana, baru bisa mencalon setelah lewat dari lima tahun. Pemaham itu harus lengkap, dimana dalam pasal 11 huruf G itu ada penjelasan kata kecuali soal calon yang pernah menjalani tindak pidana,” terang Hotman kemarin (Minggu, 29/10).

Hotman menjelaskan, didalam pasal 11 huruf G itu, berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dan seterusnya.

“Jadi kata kecuali dalam bunyi pasal itu harus dipahami dan memaknainya jangan salah, jangan sepotong-sepotong. Didalam pasal itu ketentuan 5 tahun itu tidak berlaku terhadap tindak pidana yang katagori kealpaan dan tindak pidana politik. Artinya kata kecuali dalam pasal 11 huruf G itu, tidak berlaku untuk tindak pidana kealpaan dan politik seperti yang dialami klien kami M Rizaldy,” tuturnya.

Hotman menyampaikan, untuk saudara M Rizaldy memang pernah terkait tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan raya. Pasal tersebut adalah pasal yang masuk dalam katagori disebabkan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Jadi pekara itu disebabkan kelalaian dan masuk tindak pidana kealpaan, makanya penjelasan kata kecuali dalam pasal 11 huruf G itu berlaku untuk saudara M Ridaldy.

“Jadi berlakulah penjelasan kata kecuali dalam pasal 11 ayat 1 huruf G itu terhadap M Rizaldy dan ketentuan 5 tahun itu tidak berlaku karena pasal yang diterapkan dalam pidana klien kami adalah kealpaan, bahkan klien kami ini bukan pelaku utama, hanya saja sebagai tanggungjawab pemilik Po Sriwijaya, jadi wujud bertanggungjawab atas peristiwa itu. Intinya ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf G yang menjelaskan dalam pencalonan baru bisa dilakukan setelah 5 tahun pasca bebas menjalani hukuman tidak berlaku bagi kline kami,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Hotman, mengenai laporan ke Bawaslu, seperti diketahui sudah ada keputusannya dimana disebutkan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Soal adanya dugaan data palsu seperti surat keterangan dari pengadilan tidak pernah terpidana, sesuai dengan PKPU sudah sangat pengadilan mengeluarkan surat keterangan itu sesuai diwilayah hukum domisili calon. Sementara saudara Rizaldy mencalon diri di Kota Bengkulu dan ketika di cek tidak ada tercatat Rizaldy pernah terkait tindak pidanan.

“Namun demikian, klien kita sudah menyampikan secara jujur soal dirinya pernah menjalani pidana di Pagar Alam Sumatera Selatan dan bahkan di SKCK diberi keterangan bahwa dan dijelaskan pernah menjalani hukuman pidana. tak hanya itu, dalam penginput data tidak ada penolakan dari sistem KPU semua lengkap, yang pasti sistem Silon yang dimiliki KPU tidak ada penolakan mengenai berkas persyaratan yang diajukan oleh klien kami dari partai PKB Kota Bengkulu,” bebernya.

Terakhir, Hotman menyampaikan terkait dikatakan klienya melanggar AD/ART atau peraturan partai, itu sepenunya weweng di partai. “Kami selaku kuasa hukum akan siap mengawal ini jika proses di kepartaian memanggil klien kami dan akan kami sampaikan secara detail soal proses pencalon M Rizaldy itu sudah sesuai aturan yang sah,” pungkas dalam komprensi persnya.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here