Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu Soal Laporan Dugaan KDRT Oknum Polisi Benteng 

0
19
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H,.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial YPD, warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, ke Polda Bengkulu masih didalami oleh pihak Polda Bengkulu.

Dimana laporan dengan Nomor: STTLP/B/271/IX/2026/SPKT/POLDA BENGKULU, menjelaskan pihak pelapor YPD melaporkan suaminya berinsial MIN yang bertugas di jajaran Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

Selain membuat laporan terkait dugaan KDRT, YPD juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Bengkulu dugaan pelanggaran disiplin atau etik kepolisian dan menurut Kuasa hukum pelapor, Advokat Arif Hidayatullah laporannya telah dilimpahkan pihak Propam Polres Benteng.

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan atas nama inisial YPD.

Menurut Imam, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian masih mendalami dugaan sebagaimana yang dilaporkan.

“Iya, terlapor adalah suami pelapor. Untuk perkembangan masih dalam tahap penyelidikan dan untuk penanganannya dilimpahkan ke Sie Propam Polres Benteng,” terang Kombes Pol Imam.

Disamping itu, Kuasa hukum pelapor, Advokat Arif Hidayatullah SH mengatakan, kliennya mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalani kondisi tersebut bersama anaknya yang kini berusia sekitar tiga tahun. Menurutnya, sejak Juni 2025 terlapor disebut meninggalkan istri dan anaknya serta diduga tidak lagi memenuhi nafkah lahir dan batin.

“Dari bulan Juni 2025 oknum tersebut sudah meninggalkan anak dan istrinya dan tidak memberikan nafkah. Sampai hari ini,” kata Arif usai mendampingi kliennya membuat laporan beberapa hari lalu.

Menurut Arif, persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan diselesaikan melalui mediasi keluarga. Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pelapor bersama tim penasihat hukum memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Sudah mediasi kedua orang tua, tapi tetap nggak ketemu kesepakatan. Jadi kita sepakat untuk melaporkan oknum tersebut,” ujarnya.

Selain laporan pidana ke Polda Bengkulu, pihak pelapor juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah internal kepolisian. Arif mengatakan pihaknya berencana melaporkan terlapor ke Bid Propam Polda Bengkulu karena yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polri aktif.

Arif menegaskan kliennya memilih menempuh proses hukum setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak menemukan jalan keluar.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here