
RAKYAT DAERAH – Fakta persidangan perkara dugaan suap dan ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong mulai membuka jejak dugaan pemberian komitmen fee PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dian Putri Bungsu, sales marketing PT CMC wilayah Provinsi Bengkulu, terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak hanya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam BAP, Dian juga mengungkap sejumlah proyek PT CMC di Kabupaten Kaur yang disebut disertai komitmen fee.
Fakta tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengembangkan perkara ke luar Kabupaten Rejang Lebong, apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Salah satu fakta yang mencuat dalam BAP adalah pertemuan Dian dengan Bupati Kaur, Gusril Fauzi. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan pembahasan tiga proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.
Tidak hanya itu, BAP Dian juga mengungkap sejumlah kontrak yang berhasil diperoleh PT CMC di Kabupaten Kaur pada 2024 dan 2025.
Proyek Tangki Septic, Fee Rp600 Ribu per Unit
Pada 2025, PT CMC disebut mendapatkan proyek pengadaan tangki septic sebanyak 200 unit pada Dinas PUPR Kabupaten Kaur dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam BAP, Dian mengungkap adanya komitmen fee sebesar Rp600 ribu untuk setiap unit tangki septic.
Pemberian fee tersebut disebut dilakukan atas arahan PPTK yang dalam BAP disebut bernama Aziz.
Dari 200 unit yang dikerjakan, apabila seluruh unit dikenakan fee Rp600 ribu, maka nilai komitmen fee yang disebut dalam BAP mencapai sekitar Rp120 juta.
Dian juga mengungkap bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan di Kota Bengkulu.
Insinerator Kaur, Komitmen Fee 13–20 Persen
Masih di tahun 2025, PT CMC disebut mendapatkan proyek pengadaan insinerator pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur dengan nilai kontrak sekitar Rp1,081 miliar.
Dalam BAP, proyek tersebut juga dikaitkan dengan adanya perjanjian komitmen fee sebesar 13 hingga 20 persen.
Besaran tersebut, jika dihitung dari nilai kontrak, berada pada kisaran sekitar Rp140 juta hingga Rp216 juta. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan persentase yang disebut dalam BAP dan bukan penetapan kerugian negara maupun nilai suap oleh pengadilan.
IPAL Rumah Sakit Pratama, Fee 18 Persen
Sementara pada 2024, PT CMC disebut memperoleh proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kaur dengan nilai sekitar Rp1,029 miliar.
Dalam BAP, Dian mengungkap adanya komitmen fee sebesar 18 persen atas petunjuk PPTK yang disebut bernama Jemmy.
Dengan nilai proyek tersebut, 18 persen setara sekitar Rp185 juta.
Uang fee tersebut, menurut keterangan dalam BAP, kembali diserahkan kepada orang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan Kota Bengkulu.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi perhatian karena menggambarkan adanya pola yang disebut serupa: PT CMC memperoleh pekerjaan, kemudian terdapat komitmen fee yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
KPK: Jika Bukti Permulaan Cukup, Bisa Dikembangkan
Jaksa KPK Syahrul Anwar membenarkan bahwa keterangan mengenai pekerjaan PT CMC di wilayah Bengkulu terdapat dalam BAP saksi.
Namun, Syahrul menegaskan bahwa tim penuntut saat ini masih fokus pada pokok perkara yang sedang disidangkan, yakni perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
“Beberapa paket pengerjaan yang ada di Provinsi, Kota maupun beberapa Kabupaten di wilayah Bengkulu. Kami fokus terhadap pokok perkara di Rejang Lebong. Adapun terkait pengerjaan PT CMC di wilayah Bengkulu pada umumnya tidak kami gali,” ungkap Syahrul.
Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke wilayah lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Mohon doanya apabila nanti berdasarkan bukti permulaan yang cukup kita akan naikkan di perkara selanjutnya,” kata Syahrul.
Terkait proyek-proyek PT CMC di Kabupaten Kaur yang disebut memiliki fee, Syahrul kembali menegaskan bahwa keterangan tersebut memang terdapat dalam BAP Dian Putri Bungsu.
“Keterangan saksi sesuai dengan BAP,” tutup Syahrul.
Kaur Berpotensi Jadi Pintu Masuk Perkara Baru
Munculnya nama Kabupaten Kaur dalam BAP saksi menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana pola bisnis PT CMC di Bengkulu.
Sebab, keterangan tersebut tidak hanya menyebut adanya proyek, tetapi juga memuat dugaan komitmen fee dengan nominal maupun persentase tertentu pada sejumlah pekerjaan.
Mulai dari fee Rp600 ribu per unit untuk pengadaan 200 tangki septic, komitmen fee 13–20 persen untuk proyek insinerator, hingga fee 18 persen pada proyek IPAL Rumah Sakit Pratama.
Ditambah adanya keterangan mengenai pertemuan dengan Bupati Kaur untuk membahas tiga proyek Dinas Kesehatan senilai Rp5,2 miliar, rangkaian fakta dalam BAP tersebut setidaknya memberikan sejumlah titik yang secara faktual dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan KPK yang menetapkan adanya tindak pidana atau tersangka baru terkait proyek-proyek PT CMC di Kabupaten Kaur.
KPK masih berkonsentrasi pada perkara Rejang Lebong. Pengembangan ke Kabupaten Kaur maupun wilayah lainnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan bukti yang ditemukan penyidik.
Dengan demikian, BAP Dian Putri Bungsu kini menjadi salah satu dokumen penting yang memuat jejak pekerjaan PT CMC di luar perkara utama Rejang Lebong dan sekaligus membuka kemungkinan munculnya perkara baru jika seluruh rangkaian informasi tersebut berhasil dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya.[***]





