Terbukti Rugikan Negara Mencapai Rp 1,5 Triliun, Sonny Adnan Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

0
25
Sonny Adnan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis.dok_red

RAKYAT DAERAH – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tambang PT RSM yang menjerat mantan Direktur Utama Sonny Adnan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan Sonny Adnan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Penuntut Umum Kejati Bengkulu. Dan telah merugikan negara mencapai sekitar 84 juta US Dollar atau jika dikakulasikan dolar sekarang mencapai 1,5 trilun rupiah.

Sonny dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sonny Adnan selama 2 tahun 2 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain pidana penjara, Sonny juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 291 hari.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik terdakwa berupa tanah yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sonny Adnan bersama sejumlah pihak lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dalam perkara PT RSM.

Sementara terkait kerusakan lingkungan, Majelis Hakim menegaskan hal tersebut tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang diperiksa dalam perkara ini. Majelis hakim berpendapat, kerusakan lingkungan masuk dalam pidana pekara lingkungan atau perdata.

Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu maupun penasihat hukum terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Usai persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan.

“Iya, kita hormati putusan hukumnya,” tutupnya. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here