Kuasa Hukum Sony Adnan: Telusuri Pihak yang Sebenarnya Menikmati Hasil Tambang

0
17
Pengacara Emir Mifta, S.H. dan Rian.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Tim penasihat hukum terdakwa Sony Adnan menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengendalikan pengelolaan dan keuangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kuasa hukum Sony Adnan, Emir Mifta, S.H., mengatakan Sony merupakan pengusaha daerah yang diajak pihak asing untuk terlibat dalam pengembangan pertambangan. Menurutnya, tidak ada niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diterima Sony dari kegiatan tersebut.

“Klien kami ini putra daerah. Saat itu dia pengusaha dan diajak pihak asing untuk mengeksploitasi pertambangan ini. Dalam proses pengelolaan maupun pembiayaan PT RSM, terdakwa tidak terlibat dalam perencanaan ataupun pengelolaan keuangan,” ujar Emir.

Emir menilai fakta tersebut harus dikaitkan dengan keterangan para saksi dan ahli yang sebelumnya terungkap di persidangan, termasuk munculnya nama sejumlah warga negara asing yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan PT RSM.

Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan tidak berhenti pada Sony Adnan, tetapi mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati hasil operasi pertambangan.

“Kami sudah menyerahkan dokumen kepada Kejaksaan. Dokumen itu kami harapkan digunakan untuk menyidik pihak lain yang diuntungkan dari operasi pertambangan ini, sehingga pemulihan keuangan negara bisa optimal,” tegas Emir.

Terkait tuntutan JPU yang menuntut Sony tiga tahun penjara berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor, Emir mengatakan pihaknya menghormati tuntutan tersebut. Namun, pembela tetap berpendapat konstruksi pertanggungjawaban Sony lebih tepat dinilai dalam perspektif Pasal 3 UU Tipikor, dengan melihat kewenangan dan peran konkretnya sebagai direksi.

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan tim pembela juga menerangkan bahwa pertanggungjawaban direksi tidak otomatis bersifat pribadi apabila tindakan dilakukan untuk kepentingan korporasi. Sebaliknya, pertanggungjawaban personal dapat muncul apabila direksi bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here