RAKYAT DAERAH– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong dengan terdakwa Bupati Rejang Lebong (RL) nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, kembali mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan komitmen fee proyek .
Dalam persidangan, terungkap saksi yang dihadirkan JPU KPK RI mengaku memberikan uang kepada orang yang disebut-sebut kepercayaan Bupati non aktif kabupaten Rejang Lebong bernama Daditama.
Sidang yang digelar Selasa kemarin (18/8), keempat saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pihak swasta, yaitu Ilham Islami Staf karyawan Statika ,Jondriardi Dirut PT Ivano yang diketahui dipinjam perusahaan oleh terdakwa Irsyad. Kemudian, Rian Adeko direktur PT Saka Karyawan Perkasa, dan Yuzam Rinaldo PT Pabana.
JPU KPK Dian Hamisena mengatakan tiga saksi berasal dari pihak swasta. Menurutnya, keterangan mereka berkaitan dengan proyek yang melibatkan Irsyad Satria Budiman yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Para saksi menerangkan adanya persoalan fee dalam sejumlah pekerjaan proyek. Terkait transaksi, ada disaksi Rian Adeko yang memenangkan kan uang fee proyek sebesar Rp 90 juta kepada B. Daditama.
Hal itu, diungkapkan saksi Rian Adeko Direktur PT Saka Karyawan Perkasa dalam persidangan. Bahkan dirinya mengaku memberikan fee komitme kepada Daditama.
“Saya memberikan kepada Daditama karena dia yang mengenalkan saya ke kadis PUPR-PKP RL, dan Daditama juga yang meminta fee proyek itu,” ungkap Adeko yang sempat disebut-sebut bakal calon tersangka penyuap eks Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari oleh KPK RI.
Adeko juga mengaku, sempat membahas sejumlah persyaratan proyek, termasuk adanya permintaan komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak bersama Daditama.
Setelah kesepakatan tersebut, Daditama kemudian menghubungi terdakwa Harri Eko Purnomo yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Ketiganya kemudian bertemu dan membahas sejumlah hal terkait pekerjaan proyek.
“Yang paling utama dibahas adalah komitmen 15 persen dari nilai kontrak proyek,” kata Rian di persidangan.
Dari proyek tersebut, saksi mengaku mendapatkan delapan pekerjaan yang terbagi dalam tiga proyek. Saksi juga mengaku uang sekitar Rp90 juta yang diberikan kepada B. Daditama untuk tiga item pekerjaan. Uang tersebut diserahkan melalui transfer.
Selain itu, saksi lainya yaitu, Ilham Islami, mengaku bekerja sebagai administrasi teknik pada sebuah perusahaan konstruksi. Dalam keterangannya, Ilham mengaku tidak mengetahui secara detail proses tender proyek yang kini diusut KPK.
Ilham juga mengaku pernah dihubungi Santi Gozali untuk bertemu dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman. Namun, terkait adanya komitmen fee sebesar 15 persen, saksi mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu, saksi Jondraidi yang bekerja di bidang konstruksi mengaku mengenal terdakwa Irsyad Satria Budiman. Ia mengatakan awalnya diajak bekerja sama dengan terdakwa melalui saudara Irsyad.
Terkait permintaan fee proyek, terdakwa Fikri Thobari membantah pernah menyampaikan atau terlibat dalam komitmen fee tersebut.
Dian Hamisena menambahkan, keterangan tiga saksi tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman dan penggunaan perusahaan dalam pengerjaan proyek.
“Keterangan tiga orang saksi ini untuk membuktikan perkara berkaitan dengan terdakwa Irsyad Satria Budiman dan adanya perusahaan yang digunakan dalam pengerjaan. Tentunya dari keterangan saksi semakin jelas konstruksi perkaranya,” ujar Dian.
Dian menegaskan, keterangan para saksi akan menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam proses persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yaitu Abdusy Syakir menegakan bahwa dari keterangan keempat saksi yang hadir, tidak ada satupun yang menyebutkan Hary Eko Purnomo meminta fee proyek apalagi menerima uang fee.
“Sangat jelas dalam persidangan, klien kita tidak ada menerima atau meminta fee proyek kepada para saksi. Bahkan dalam pertemuan bersama Rian Adeko, pak Hary tidak pernah disebut meminta ijin proyek, apalagi menerima uang,” ungkapnya.
Terkait keluhan pihak saksi menyebutkan Terdakwa Fiktif Thobari ada menerima keluhan soal fee proyek. Benny Irawan menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah menerima keluhan itu, apalagi menyampaikan permintaan ijon atau fee proyek kepada para saksi.
“Keempat saksi yang hadir, tidak ada yang menyatakan secara langsung bertemu dengan Bupati Rejang Lebong Fikri. Apalagi menerima uang fee proyek,” pungkasnya. [red]






