Tindak Tegas Mafia BBM Bersubsidi, Diduga Perusahaan Tambang “Bermain”

0
24
Ilustrasi AI.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Polemik persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terus terjadi di SPBU berbagai wilayah Provinsi Bengkulu tidak lagi dipandang sekadar persoalan distribusi atau keterbatasan kuota.

Pasalnya dibalik antrean panjang yang terus berulang, muncul dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi yang menyebabkan pasokan tidak tepat sasaran. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH.

“Persoalan antrean panjang BBM subsidi bio solar ini persoalan klasik yang tak pernah kunjung tuntas tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sehingga semakin kuat pula persepsi publik bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar kelemahan pengawasan, melainkan dugaan pembiaran terhadap penyimpangan distribusi subsidi,” ketus Wahyu.

Selain itu menurut Wahyu, pihaknya banyak mendapat laporan bahwa ada mafia BBM bersubsidi bermain selama ini. Salahsatunya ada perusahaan tambang Batubara “Bermain” dalam tersebut. Hal ini juga dibuktikan aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan dilapangan, sementara fakta dilapangan antrean panjang BBM bersubsidi Bio Solar masih kerap terjadi disejumlah SPBU Bengkulu.

“Tentu kita melihatnya ini lemahnya pengawasan yang menjadi penyebab, ada muncul dugaan perusahaan juga dibeking oknum APH yang sengaja membiarkan penyalahgunaan BBM subsidi terus berlangsung dari tahun ke tahun terus terjadi,” bebernya.

Wahyu menambahkan, masyarakat berhak mempertanyakan soal penyebab utamanya antrean panjang BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Lantaran karena dampaknya sangat dirasakan langsung selama ini.

“Sebab sulit diterima akal jika ribuan liter BBM subsidi yang diduga digunakan kendaraan industri dapat berpindah tangan tanpa terdeteksi sistem pengawasan. Maka sebaiknya sejumlah pihak baik Pemda, aparat penegak hukim dan stakeholder mengusut akar persoalan distribusi BBM subsidi yang terus berulang ini,” tegasnya.

Selain itu lanjut Wahyu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menjadi dasar hukum bahwa distribusi BBM wajib dilakukan sesuai peruntukannya. Selain itu Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan turunan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selanjutnya, terdapat berbagai Keputusan Menteri ESDM yang secara khusus mengatur kelompok pengguna yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

“Jadi dalam berbagai ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan operasional industri, alat berat, kegiatan pertambangan, maupun usaha komersial tertentu pada prinsipnya bukan termasuk kelompok prioritas penerima BBM subsidi. Artinya, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan bisnis dan industri semestinya menggunakan BBM non-subsidi, bukan Bio Solar yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat,” paparnya.

Untuk diketahui, dari hasil penelusuran kuat dugaan Perusahaan Tambang Batubara Bengkulu yabg diduga bermain BBM Subsidi Bio Solar selama ini, yakni Injatama, CDE, CES, Firman Ketahun, Kaltim Global, CMS, BBE perlu ditindak tegas oleh APH.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here