Kantongi Bukti CCTV, Pelajar 16 Tahun Dikeroyok Ojol, Kuasa Hukum: Korban Dituduh Oknum Ojol Sebagai Begal

0
23
Kuasa hukum korban, Bondang Jansindu, S.H., didampingi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, S.H., membeberkan bukti cctv yang kenudih kliennya begal ataupun geng motor.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu barang bukti yang disorot dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kota Bengkulu.

Kuasa hukum korban, Bondang Jansindu, S.H., didampingi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, S.H., menyatakan rekaman CCTV membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut korban bersama dua rekannya sebagai begal maupun anggota geng motor. Menurutnya, rekaman tersebut justru memperlihatkan korban menjadi sasaran kekerasan.

Bondang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 13.25 WIB di kawasan Jalan Nusa Indah, Kota Bengkulu. Saat itu, tiga anak tersebut disebut hendak menuju sebuah warung sebelum berpapasan dengan seorang pengemudi ojek online.

Setelah sempat berpapasan, pengemudi ojol disebut kembali menghampiri ketiga anak tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

Dalam insiden tersebut, salah seorang rekan korban diduga menusuk pengemudi ojol menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, klien Bondang yang masih berstatus anak mengaku berusaha melerai sekaligus mengamankan senjata tajam tersebut. Namun, menurut Bondang, kliennya justru menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa kemudian semakin memanas ketika pengemudi ojol diduga memanggil sejumlah rekannya ke lokasi kejadian. Bondang menyebut kliennya mengalami dugaan pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala dan hidung.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti beredarnya video kejadian di media sosial yang disertai narasi menyebut korban sebagai begal dan anggota geng motor. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tergambar dalam rekaman CCTV dan berpotensi merugikan nama baik korban yang masih berstatus anak.

Kuasa hukum berharap penyidik Polresta Bengkulu dapat mengusut perkara tersebut secara objektif dengan mengedepankan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan lainnya guna mengungkap fakta hukum secara utuh.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here