LEKAD Segera Laporkan Pelindo II Bengkulu Ke Kejati Bengkulu 

0
20
Proses pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai yang dilakukan Pelindo Bengkulu. Dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Bengkulu akhirnya mencuat ke permukaan. Pasalnya Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) menemukan ada dugaan indikasi penyimpangan proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tahun kegiatan 2025.

“Berdasarkan temuan dan hasil investigasi kita menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang sistematis dalam proyek pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai tahun kegiatan 2025, yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” beber Direktur LEKAD Anugerah Wahyu, SH kepada media ini.

Diungkapkan Wahyu, pendangkalan di alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu terjadi, namun puncaknya di tahun 2025 polemik pendangkalan alur Pelabuhan ini menjadi polemik kepanjangan lantaran banyaknya kapal yang tak bisa bersandar (bongkar muat) dan aktivitas warga menuju ke Pulau Enggano juga ikut terhambat, membuat desakan warga itu akhirnya menjadi perhatian khusus Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan yang ketika itu baru saja dilantik.

“Sejak April 2025, Pelindo telah mengerahkan rekanan menurunkan 2 unit alat berat melakukan pengerukan tahap awal yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur. Sebab, dalam pengerukkan itu meski belum berjalan maksimal, namun hasil ribuan kubik pasir yang dikeruk alat berat tersebut tak ada kejelasannya, serta biaya yang dikeluarkan juga tidak transparan. Dan kami banyak menemukan dugaan penyimpangan pelanggaran lainnya,” ungkapnya.

Selain itu sambung Wahyu, sebelum turunnya Intruksi Presiden (Inpres), pada awal bulan Mei 2025 Pelindo kembali melanjutkan mendatangkan kapal keruk Nera 2, 3 unit ekskavator, 1 unit wheel loader, dan 3 unit dump truck. Selanjutnya, pada akhir bulan Mei 2025, kapal keruk berkapasitas besar CSD Costa Fortuna 3 dan AHT Costa Fortuna 5 dari Batam tiba di Bengkulu, disusul oleh tambahan 4 unit ekskavator, 4 unit wheel loader, dan 4 unit dump truck.

“Akan tetapi ribuan kubik pasir hasil pengerukan juga tidak jelas keberadaannya dimana? Yang patut diduga hasil pasir pengerukan tersebut dijual belikan dan menimbulkan kerugian negara. Dan kami juga menemukan ada dugaan keterlibatan oknum bermain dalam proyek pengerukan alur ini untuk mencari keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal inilah yang kita lihat ada dugaan perbuatan korupsi yang sistematis,” jelasnya.

Selain itu menurut Wahyu, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang normalisasi alur pelayaran Pulau Baai merupakan perintah tegas dari pemerintah pusat yang tidak bisa diabaikan. Batas waktu yang diberikan hingga 31 Agustus 2025 lalu merupakan “tanggal mati” yang seharusnya dipatuhi.

“Tapi faktanya dilapangan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai yang diperintahkan sesuai Inpres tersebut, namun tak kunjung tuntas hingga bulan November 2025 lalu,” tegasnya.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana melawan hukum yakni pasal 73 huruf (d) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. Kemudian kami juga menemukan dugaan pelanggaran seperti dalam pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana serta pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

“Terkait hal tersebut, petinggi Pelindo serta sejumlah pihak harus bertanggungjawab atas temuan ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus mencoba melalukan konfirmasi dengan pihak Pelindo Regional II Bengkulu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here