Saling Lapor, Terduga Pelaku Pengeroyokan Pegawai Puskesmas Berserta Ayah & Ibunya Masih Bebas 

0
29
Disinyalir potong surat proses hukum di Polresta Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kasus Dugaan Pengeroyokan yang dialami SU warga asal Kepahiang sampai saat ini terkesan jalan ditempat. Padahal laporannya sudah ditangani pihak Polresta Bengkulu sejak tanggal 16 Maret 2026 lallu dengan terlapor AW Pegawai Pukesmas dan ayahnya PU serta ibunya berinisial DA belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Malah, Laporan AW di Polsek Ratu Agung dengan terlapor SU terkait dugaan pemukulan telah diproses serta saat ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan SU ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu.

Dalam laporannya, kejadian berawal dari TI dan TH inisial teman dari pelapor SU, terlihat keributan di media sosial. Atas kejadian itu, TI, TH, AN dan pelapor SU mendatangi rumah AW di kecamatan Ratu Agung. Saat itu bertemu dengan ayah, ibu dan AW.

Kedatangan SU dan satu lagi temannya AN disana hanya menemani TI dan TH untuk meminta klarifikasi. Pada saat itulah antara SU dan AW beserta kedua orangtuanya terlibat keributan.

“Saya sama TH didalam ruang tamu bermusyawarah dengan kedua orang tua AW terkait meminta klarifikasi atas permasalahan di media sosial tersebut dimana AW selalu menganggu ranah pribadi TI dan TH”

Pada saat itu TI dan TH sedang berbincang dengan Ayah kandung AW. Selang berapa menit terjadi AW yang tersulut emosi tiba-tiba menyerang SU yang berada di teras rumah karena tidak diperbolehkan masuk dengan alasan tidak berkepentingan. Saat itu juga AW disinyalir kuat terlihat mencekik leher dan menjambak rambut SU dan kedua orangtua nya AW bukan melarang anaknya malah memegang tangan SU, sehingga AW dengan keluasan menganiaya SU tanpa ada perlawanan dari SU dan sehingga sikap perbuatan ayah, ibu AW terlihat seperti membantu anaknya melancarkan aksi penganiayaan, setelah SU lepas AW kembali menyerang TH dan TI, dan kamipun langsung berlari keluar dari rumah itu tanpa melakukan perlawanan jelasnya, Kamis (23/7).

Akibat kejadian itu, SU yang merasa dirinya dikeroyok melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu. Sedangkan AW juga membuat laporan di Polsek Ratu Agung.

Dalam proses hukumnya, Laporan AW diproses dengan cepat dan SU sebagai terlapor penganiayaan telah dilimpahkan dan ditanah di Lapas Perempuan serta saat ini telah masuk dalam persidangan.

Sepakat Tarik Lapor Polisi Tapi SU Dipenjarakan 

Walaupun sudah dilakukan perdamaian dan sepakat untuk menarik laporan masing-masing, proses hukum SU tetap dilaksanakan. Diketahui beberapa minggu terakhir SU telah dijebloskan dan telah mendekam di Lapas Perempuan IIB Bengkulu.

Dari informasi yang ada, pekara SU ini telah masuk sidang dan direncanakan akan dilakukan restoratif justice di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Beredar Ada Rekaman Video Penganiayaan Pegawai Pukesmas dan Kedua Orangtuanya 

Dalam keributan itu, SU dan ketiga temannya sempat merekam kejadian itu, terlihat SU dari teras rumah ditarik masuk kedalam dan terdengar juga suara yang keras yang disinyalir mirip suara AW.

Dari keterangan TH, TI, dan AN Kedua orang tua AW memegang kedua tangan SU, dimana kedua orang tua AW masing-masing memegang tangan SU sehingga SU tak berdaya menahan aksi AW melancarkan aksi yang disinyalir kuat perbuatan penganiayaan.

Pihak Pegawai Pukesmas Minta Damai Rp 15 Juta, Deal Rp 10 Juta 

Dari keterangan TH, TI, dan AN teman SU, pihak AW meminta sejumlah uang sekitar Rp 15 juta sebagai uang damai dan ganti rugi. Namun SU tidak mampu. Akibat mendapatkan penolakan diduga proses hukum SU dipercepat serta dilimpahkan dan ditahan karena tidak mau memenuhi permintaan pihak AW.

Dengan kondisi SU ditahan di Lapas Perempuan dan janji akan dilakukan Restorative Justice, akhirnya pihak keluarga SU menyanggupi permintaan pihak AW dengan memberikan sejumlah uang. Besarnya uang yang diberikan menurut sumber terpercaya media ini, keluarga pegawai Pukesmas itu menerima sekitar Rp 10 juta.

Berprofesi Pengacara, Kakak Kandung AW Diduga Intimidasi SU dan Temannya.

Usai keributan itu, AW yang memiliki saudara laki-laki yang berprofesi sebagai pengacara terindikasi melakukan Intimidasi terhadap TH, TI dan AN. Hal itu terungkap pada rekaman suara dialog antara Aisya dan kakak AW.

Pegawai Pukesmas dan Kedua Orangtuanya Pernah Diperiksa Sebagai Terlapor 

Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ke-1, dinyatakan bahwa AW telah diperiksa oleh penyidik Polresta Bengkulu dan kedua orang tuanya PU dan DA juga telah diperiksakan sebagai terlapor.

“Laporan kita belum dicabut dan sampainsaat ini kita juga belum ada pemberitahuan dari pihak keluarga maupun penyidik. Selasa kemarin (22/7) iketerangan dari pihak Polresta Bengkulu bahwa pihaknya belum menerima atau melihat surat pencabutan laporan. Dan Pekara menjadi prioritas pihak Polresta,” kata Kuasa Hukum SU, Rofiq Sumantri menceritakan hasil koordinasi dengan pihak Polresta Bengkulu.

Rofiq mengungkapkan, pihaknya menyayangkan kliennya ditahan dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Bengkulu. Padahal sebelumnya sudah ada bermacam berdamai, tapi malah proses hukumnya dilanjutkan.

“Kita berharap pihak penyidik bisa menindak lanjuti dengan cepat atas laporan SU demi keadilan, agar klien kami segera menetapkan ada atau tidaknya perbuatan pidana atas laporannya. Dan kita juga menyayangkan atas penahan terhadap SU. Katanya ingin damai kok klien kita dilimpahkan dan ditahan, jadi ini sama saja tidak saling menghargai dalam proses perdamaian. Jika mau damai tidak ada penahanan seperti yang dialami klien kami,” tegasnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here