Konflik Agraria, Kanwil BPN/ATR Provinsi Bengkulu Keluarkan 1600 Hektar Dari HGU PT BIO, Teuku: Perjuangan Ini ada Kemajuan

0
230
Waka I DPRD provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain memimpin musyawarah pertemuan antara masyarakat desa Air Napal dan Desa Genting dengan pihak perusahaan PT BIO SIL, Kanwil ATR BPN serta OPD terkait.dok_red

RAKYAT DAERAH – DPRD Provinsi Bengkulu terus memfasilitasi masyarakat desa penyangga di lahan perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang telah diakuisisi oleh PT Sandabi Indah Lestari terus dilakukan. Dimana Senin pagi (20/7)

pertemuan untuk bermusyawarah kembali digelar untuk menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, Anggota DPRD provinsi Bengkulu Berlin Hutama Harta serta Anggota DPRD Provinsi komisi II juga terlihat didalam ruangan, menemui masyarakat, dari Desa Air Napal dan Desa Genting serta hadir juga tim Kanwil ATR/BPN provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, dipertemukan sebelumnya pihak perusahaan PT BIO SIL yang tidak hadir, kali ini hadir mengikuti musyawarah itu.

Dalam musyawarah, pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu mengutarakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan sesuai aturan berlaku. Dimana, pihak Kanwil ATR/ BPN telah bekerja dan hasilnya dari total HGU 5.600 hektar yang dikuasai perusahaan, ada sekitar 1600 hektar di ajukukan untuk dikeluarkan dari HGU.

Hal itu, cukup mengejukan bagi Teuku Zulkarnain, dirinya merasa yakin dengan perjuangan bersama masyarakat untuk membantu dalam mendapatkan keadilan dan memastikan semua proses yang dikerjakan semua pihak sesuai dengan kebenaran.

“Kita sepakat kan, dalam forum ini, kita bekerja harus berpegang pada Kebenaran dan Keadilan. Sehingga semua prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar. Baik dari pihak investor dalam memiliki dan mengelola lahan, pihak BPN harus terbuka dan sesuai prosedur SOP nya. Begitu juga dengan masyarakat, harus bisa menghadirkan dokumen, saksi bahwa lahan milik desa, milik masyarakat, setat lokasi seperti kawan aliran dana, TPU maupun lahan adat lainya, sehingga apa yang kita perjuangkan betul-betul tampak,” kata Teuku, Senin (20/7).

Teuku menegaskan, konflik agraria ini harus ditangani dengan baik, agar tidak terjadi keributan yang patal. dalam pertemuan itu, pihaknya sudah menghadirkan semua pihak, baikan BPN, OPD terkait, pihak perusahaan PT BIO. Dalam diskusi itu, disepakati akan dibentunya tim, tentunya masing-masing pihak dipastikan terwakili dengan baik.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain didampingi anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlin Hutama Harta serta beberapa dewan lainya, memfasilitasi pertemuan dan bermusyawarah terkait konflik agraria penolakan perpanjangan HGU PT BIO SIL.dok_red

“Agak aneh, dimana di lahan itu ada satu desa semuanya masuk dalam HGU. Kok bisa satu desa semuanya masuk ke dalam HGU. Ini sama dengan, desa, kecamatan, kabupaten, masuk semua Bengkulu di HGU atau masuk dalam areal IUP, kan tidak masuk akal. Siapa Yang jual desa ini kepada PT BIO dulu, aneh ini. Kita akan telusuri dimana salahnya, hal ini bisa berpeluang masuk ke ranah hukum,” terangnya.

Teuku menjelaskan, seperti yang dijelaskan pihak BPN bisa saja dalam permasalahan ini, dalam aturan bisa enklave lahan, atau kawan atau lahan tersebut bisa dikeluarkan dari HGU dan ada juga bisa dilakukan dalam bentuk ganti rugi dan bentuk lainnya sesuai dengan regulasinya.

“Yang kita tanyakan disini, kok desa dibebaskan, ini kan aneh. Desa itu adalah pemerintahan yang dimiliki negara ini ditingkatan paling bawah. Ini pertanyaan – pertanyaan yang nanti harus terjawab dan dalam musyawarah tadi kita sudah membentuk tim, ada BPN, perwakilan perusahaan, desa dan masyarakat serta dari dinas perkebunan. Mereka itu nanti semua membuka data dan mengkaji mana saja yang bisa dikeluarkan dari HGU, mana saja hak para perusahaan, bahkan memperjelas data dan kerj yang sudah dilakukan pihak BPN,” tutur Teuku.

Teuku menambahkan, banyak contoh kasus, pada saat dulu lahan desa dijual, dokumen yang ada tandatangan semua mirip, hampir sama. Hal ini patut dicurigai, siapa yang bermain-main dengan hajat hidup masyarakat ini. Jadi ini harus diungkapkan semua.

“Kita juga meminta kepada BPN agar tidak terburu-buru untuk menerbitkan HGU PT BIO ini, sebelum masalah ini selesai. Tadi dalam diskusi, saya lihat ada satu titik terang terkait pihak BPN telah mengeluarkan lahan dari HGU sebanyak 1600 Hektar. Ini sebuah kemajuan dalam perjuangan kita, cuman kita belum tahu areal mana saja yang masuk dalam 1600 Hektar itu. Sehingga tugas tim kecil itu nanti bisa dipercaya masyarakat melakukan musyawarah, membuka data, membuka aturan, regulasi sehingga klaim atas lahan itu bisa dibuktikan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kanwil ATR BPN Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa kanwil Bengkulu tidak bisa memutuskan apakah titik lokasi lahan yang dikeluarkan itu disetujui oleh pihak kementerian atau tidak. Sebab, keputusannya tetap ada di kementerian, pihak kanwil di Bengkulu hanya memproses sesuai pengajuan dari perusahaan terkait perpanjangan HGU yang sudah habis pada akhir Desember 2025 lalu.

“Pengajuan protes yang dilayangkan ke kami, dipastikan akan diproses. Namun, data, dokumen yang sah harus menjadi pendukung utama, silahkan masyarakat untuk mengajukannya. Jangan ragukan kami, semua akan kita proses, jika datanya akurat dan sesuai peraturan yang berlaku, akan kita ajukan untuk dikeluarkan. Termasuk pemerintah, dari dinas PUPR Bengkulu Tengah dan provinsi sudah kita masukan dalam pengajuannya,” kata salah satu petugas Kanwil saat ditanyai terkait apa saja yang sudah dikerjakan pihak ATR/BPN.

Disisi lain, Kepala Desa Air Napal Akomaini sengat berterima kasih kepada pihak DPRD provinsi Bengkulu yang sudah banyak dan mau bersusah melihat rakyatnya yang terancam dalam mendapatkan ruang, lahan untuk hidup.

“Kita sangat mengapresiasi atas kesimpulan pertemuan kali ini, kita siap dengan data dan dokumen bukti kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan, bahkan saksi -saksi yang kita duga kuat tandatangannya telah dipalsukan yang berimbas lahannya saat ini bisa masuk dalam HGU PT BIO. Kita berharap Perjuangan mendapatkan hak atas lahan desa dan masyarakat bisa dipenuhi pihak pemerintah. Kita juga meminta , agar pihak BPN bisa mengeluarkan plasma sebagai syarat mutlak dalam perpanjang HGU, sebab jumlah penduduk di desa saat ini Mak n padat , dan perebutan akan ruang untuk hidup, untuk keluar dari kemiskinan akan terus meningkatkan. Ketika itubtidak terpenuhi makan bisa berimbas ke hal yang lebih luas dan bahkan bisa menimbulkan hak yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, salah satu tokoh masyarakat Reskan Arip meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya karena sesuai undang-undang yang berlaku, ketika HGU sudah habis dan dalam tahap pengajuan, produksi tidak bisa dilakukan, termasuk membuat Siring gajah, memanen, karena lahan itu saat ini dikuasai sepenuhnya oleh negara yaitu bank tanah atau BPN.

“Kita disini meminta pihak perusahaan untuk tidak beraktivitas, dan haknya hanya bisa menjaga aset yang ada sembari menunggu penerbit HGU yang baru. Kita juga meminta pihak BPN terbuka dalam memproses apa yang kita ajukan untuk mendapatkan hak atas lahan itu. Kita juga sangat berterimakasih kepada wakil rakyat kita di DPRD Provinsi Bengkulu yang terus mendampingi rakyat dalam mendapatkan hak atas lahan itu, sehingga masyarakat bisa keluar dari kemiskinan,” harap Reskan.

Seperti diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu menurunkan tim pengukuran ke lahan yang bersengketa di lahan HGU PT BIO SIL itu. Namun, desa Genting yang semua lahanya masuk dalam HGU belum dilakukan pengukuran ataupun pengajuan pihak desa, sehingga pihak desa Genting beberapa pekan lalu mendatangi kantor ATR/BPN provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindak lanjut surat pengajuan yang dilayangkan pihak pemerintah desa.[red]

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here