
RAKYAT DAERAH – Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan dengan terdakwa Sony Adnan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (3/7), menyoroti pertanggungjawaban atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kuasa Pertambangan serta kemungkinan pembebanan uang pengganti kepada korporasi yang menikmati hasil kegiatan tambang. Bahkan ahli menegaskan jika dokumen perizinan cacat hukum maka Bupati Bengkulu Utara yang menerbitkan izin harus bertanggung jawab.
Dalam persidangan, ahli pidana administrasi negara Ahmad Wali MH menjelaskan, bahwa kewenangan pertambangan batu bara pada periode tersebut telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. Karena itu, setiap penerbitan maupun pengalihan kuasa pertambangan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Menurut Ahmad Wali, meskipun kuasa pertambangan dapat dialihkan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM), perusahaan penerima tetap wajib mengurus dan diverifikasi ulang oleh pemberi kuasa pertambangan sebelum memperoleh SK baru.
“PT RSM tetap harus memenuhi syarat administrasi dan kemampuan sebagaimana pemegang kuasa sebelumnya agar dapat memperoleh SK kuasa pertambangan,” ujar Ahmad Wali di hadapan majelis hakim.
SK Perizinan Tambang Cacat Hukum, Jadi Tanggung Jawab Penandatangan
Majelis hakim kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila SK kuasa pertambangan terbukti cacat hukum. Menjawab pertanyaan itu, Ahmad Wali menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, pihak yang bertanggung jawab adalah kepala daerah yang menandatangani SK tersebut.
“Yang bertanggung jawab secara administrasi adalah kepala daerah yang menandatangani SK. Terdakwa tidak akan dapat menjalankan kegiatan apabila SK itu tidak diterbitkan,” kata Ahmad Wali.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa apabila dalam proses penerbitan SK ditemukan unsur suap atau pemberian keuntungan kepada pejabat, maka pihak pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ahli Pidana: Izin Tidak Sah Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
Sementara itu, ahli pidana Dr Hamzah menerangkan bahwa pelanggaran dalam proses penerbitan izin pertambangan dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi apabila terdapat keuntungan materiil yang diperoleh dari izin yang tidak sah.
“Ketika izin atau SK dinyatakan tidak sah, maka produk hukum berikutnya yang lahir dari izin itu juga berpotensi menjadi pelanggaran. Jika dari kegiatan tersebut ada keuntungan materiil, maka hal itu dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Dr. Hamzah juga menegaskan, bahwa kerusakan lingkungan bisa menjadi kerugian negara apabila kerusakan lingkungan yang disebabkan pertambangan bisa di hitung dalam bentuk uang.
“Kita tahu sendiri imbah pertambangan terhadap kerusakan lingkungan, jika kerusakan itu bisa dinilai dengan uang makan bisa masuk dalam kerugian negara, karena kerugian negara itu nilainya uang. Bahkan jika ada prosedur perizinan cacat hukum makan semua aktifitas pertambangan itu adalah Ilegal,” terangnya.
Uang Pengganti Dapat Dibebankan kepada Korporasi
Persidangan juga menyinggung kemungkinan pembebanan uang pengganti kepada korporasi. Menurut keterangan ahli Dr. Hamzah, apabila keuntungan hasil kegiatan pertambangan dinikmati oleh perusahaan, maka pertanggungjawaban tidak hanya dapat diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada badan hukum yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Karena itu, penilaian mengenai siapa yang wajib membayar uang pengganti bergantung pada pembuktian mengenai pihak yang menerima dan menikmati hasil dari aktivitas pertambangan yang bersumber dari SK yang dipersoalkan,” katanya di dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari penerbitan SK kuasa pertambangan oleh Bupati Bengkulu Utara saat itu, Imron Rosyadi, pada tahun 2007 yang kemudian menjadi dasar kegiatan pertambangan PT RSM. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi lainnya.
Sementara itu, dikatakan Riyan Franata selaku Kuasa hukum terdakwa Sonny Adnan, bahwa ada dua poin dalam keterangan saksi ahli, yakni Dr. Hamzah selaku ahli pidana dan Achmad Wali selaku ahli hukum administrasi negara. Pertama terkait hukum administrasi negara, bahwa siapa yang paling bertanggung jawab adalah bupati, sebab jika SK atau izin yang diterbitkan dan ditandatangani bupati itu tidak ada, maka perbuatan pertambangan itu tidak ada. Kemudian terkait pidana kerugian negara yang terus di perjuangkan, siapa yang menikmati dan sampai saat ini belum ada yang bertanggungjawab, dalam persidangan sudah tanyakan kepada ahli Dr. Hamzah bahwa pihak – pihak lain yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap kemungkinan mengembalikan kerugian negara. Menurut ahli, kerugian negara dalam hal ini pak Soni klien kita selaku terdakwa melakukan pengurusan perizinan kepada bupati atas perintah dan persetujuan Direksi perusahaan. Artinya, terkait kerugian negara pihak perusahaan harus pertanggungjawaban atas kerugian negara itu, bukan ke klien kita,” pungkas Riyan yang didampingi patnernya Emir Mifta dan Dian Ozhari usai persidangan.[red]





