Diduga Oknum Wartawan Terima Pesanan Buat Akun Buzzer, Kuasa Hukum: Masih Kita Dalami Untuk Laporan Polisinya

0
9
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat SH.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Dugaan operasi akun anonim untuk menggiring opini publik terkait perkara yang masih bergulir di persidangan mencuat. Bahkan dugaan kuat ada oknum wartawan yang menerima pesanan membuat berita dalam akun Buzzer atau akun anonim yang sengaja menggiring opini publik dalam pekara persidangan di PN Bengkulu.

Dikatakan Kuasa hukum terdakwa Latifa, yaitu Benni Hidayat, pihaknya telah menelusuri sejumlah akun media sosial tanpa identitas yang diduga menyebarkan potongan video persidangan dengan narasi tertentu hingga memunculkan persepsi yang dinilai tidak utuh di tengah masyarakat.

“Akun Buzzer itu bukan fenomena baru, keberadaannya disebut telah lama menjadi sorota. Kali ini sangat disayangkan kembali mencuat setelah beredarnya potongan video persidangan di media sosial TikTok. Dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya menduga video itu lebih dulu disebarkan oleh oknum tertentu sebelum menyebar melalui sejumlah akun anonim yang identitas pengelolanya tidak diketahui,” terang Benni, Sabtu (11/7).

Benni menduga sebagian konten sengaja disusun dan bahkan ada dugaan pesanan pihak tertentu untuk membangun opini publik dan membingkai jalannya perkara dengan akun Buzzer.

“Hasil penelusuran sementara menunjukkan satu orang diduga dapat mengendalikan lima hingga sepuluh akun media sosial yang digunakan menyebarkan narasi serupa dan masih kita lakukan diverifikasi secara independen,” tegas Benni.

Terkait adanya dugaan oknum wartawan yang terlibat membuat akun Buzzer, Benni tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan.

“Ya..semuanya teman kita ini lah. Kita belum akan melapor ke pihak penegak hukum. Kita masih mendalami akun anonim yang sengaja menggiring opini itu,” sampai Benni.

Benni mengungkapkan, ada yang meminta maaf, ada yang mengaku menyebarkan narasi karena keterpaksaan, dan ada pula yang mengaku hanya menerima materi dari seseorang dan nama penyebar materi narasi itu sudah dikantongi pihaknya.

“Kita menemukan dugaan keterlibatan dua orang dan namanya sudah kita ketahui sebagai penyebar narasi kepada sejumlah akun anonim. Kita belum memutuskan langkah hukum dan masih mengkaji seluruh temuan tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ini akan bergulir ke ranah hukum,” tegasnya.

Menurut Benni, potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian kecil keterangan ahli di persidangan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya. Ia menegaskan keterangan ahli telah dimuat secara utuh oleh media massa yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers, sedangkan potongan video di media sosial dinilai tidak menggambarkan keseluruhan fakta persidangan.

Kuasa hukum Benni mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai narasi yang beredar dari akun anonim.

“Kita meminta publik lebih kritis terhadap informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjebak pada opini yang berpotensi menyesatkan, mengingat perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here