Kasus Arisan Bodong, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka Yeyen

0
21
Advokat, Hj. Magdhliansi SH MH.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Kasus arisan dan investasi bodong yang menyeret ibu Bayangkari Polda Bengkulu bernama Nike Chayandarie alias Yeyen atau Cik Oboy terus bergulir. Sejauh ini, kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar masih tahap pemeriksaan tersangka dan para saksi.

Kuasa hukum tersangka Nike Chayandarie alias Yeyen, yaitu Magdhaliansi SH MH mengatakan, pihaknya meminta semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berlangsung yang ditangani oleh penyidik Polda Bengkulu.

“Kita meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, dan kita selaku Kuasa hukum akan memastikan kliennya kooperatif dalam menjalani semua proses pemeriksaan dan tahapan hukum yang berlaku,” tutur Magdhliansi, Senin sore (6/7).

Dalam keterangannya, Magdhliansi menyampaikan, rasa prihatin kepada seluruh pihak yang merasa mengalami kerugian dalam perkara tersebut. Pihaknya menilai situasi yang terjadi telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita berharap semua pihak bisa menahan diri, tidak berbuat yang berlebihan atas kliennya. Percayakanlah semuanya kepada penyidik yang terus bekerja membuka terang menerangkan kasus ini,” terangnya.

Selain itu, magdhlians mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurut pihaknya, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum, karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta kesempatan yang sama dalam menyampaikan fakta dan pembelaannya di hadapan hukum.

Pihak Lian and Partners Law Office menegaskan, bahwa tugas mereka sebagai kuasa hukum bukan untuk membenarkan ataupun menutupi apabila terdapat pelanggaran hukum.

“Selaku kuasa hukum, kita memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara adil, objektif, profesional, serta menghormati hak-hak seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Magdhliansi mengimbau seluruh pihak, baik mereka yang merasa menjadi korban maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut, agar bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan yang benar kepada penyidik. Hal itu, dinilai penting agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh.

Terkait materi pembelaan dan alat bukti, Magdhaliansi menyatakan, pihaknya belum akan menyampaikannya kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh materi tersebut akan disampaikan melalui forum hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhir pernyataannya, Magdhliansi menegaskan, semua pihak untuk tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi maupun memicu konflik antar pihak yang berkepentingan.

“Kita meyakini bahwa kebenaran akan diuji melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Kasus arisan dan investasi bodong yang menyeret salah seorang oknum ibu Bayangkari bernama Nike Chayandarie alias Yeyen atau Cik Oboy, sedang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar dan tersangka Yeyen saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here