Pasca Polda Bengkulu Tangkap Pengepul Batubara Karungan Ilegal, Warga Benteng Datangi Pemprov Bengkulu 

0
28
Bersama Kapolda Bengkulu, Wagub Mian berdialog dengan warga Benteng.dok_mcp

RAKYAT DAERAH – Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menggelar hearing bersama sejumlah warga Kabupaten Bengkulu Tengah di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6).

Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus di aliran sungai wilayah Bengkulu Tengah. Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi dialog sebagai upaya mencari solusi yang memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir bantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.

Sementara itu, perwakilan warga Bengkulu Tengah, Burhan, menjelaskan bahwa batu bara yang dikumpulkan masyarakat merupakan material yang terbawa arus sungai saat banjir. Menurutnya, proses pengambilan dilakukan secara sederhana menggunakan alat berupa tangguk kayu.

“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Burhan.

Disisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian memahami kondisi masyarakat, namun setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta dan regulasi.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tutupnya.

Dikutip dari laman tribratanews.bengkulu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan penjualan batubara yang diduga berasal dari pihak yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Rodali selaku pemilik usaha dan Thomas Wahyu Utomo yang berperan sebagai penyedia dokumen pendukung pengangkutan.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk Fuso merek Hino yang digunakan untuk mengangkut batubara, sekitar 66 ton batubara, sejumlah dokumen surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.[red]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here