4 Pegawai Bank Bengkulu Divonis Lepas, Hakim Sebut Kasus Kredit Bukan Tindak Pidana

0
13
Sidang perkara perbankan saat digelar di PN Bengkulu.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu yang melibatkan PT Agung Jaya Grup, Kamis (25/6/2026). Putusan tersebut dibacakan setelah sidang sempat mengalami penundaan hingga empat kali.

Keempat terdakwa yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum yakni mantan Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.

Ketua Majelis Hakim Youngki SH dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti secara hukum. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Youngki saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi serta pelaksanaan tugas di bidang perbankan, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

Putusan itu diambil setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, para terdakwa, serta memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penasihat hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase SH MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah sependapat dengan argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Alhamdulillah hari ini keempat klien kami dari Bank Bengkulu divonis bebas, artinya tidak terbukti unsur pidananya,” kata Ana.

Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan yang terjadi dalam dunia perbankan tidak secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Apa yang kami minta di dalam pledoi dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya semua tindakan yang berkaitan dengan perbankan tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai tindak pidana perbankan,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu terkait pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup sempat tertunda sebanyak empat kali. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama yang cukup menyita perhatian publik di Bengkulu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here