Kendali Pihak Asing Dipusaran Korupsi Pertambangan Bengkulu, Skenario Sejak Tahun 2008 Berhasil Raup Rp 1,5 Triliun 

0
15

RAKYAT DAERAH – Sidang perkara sektor pertambangan yang menjerat Terdakwa Sonny Adnan selaku Mantan Direktur Utama PT RSM kembali mengungkap Fakta baru yang menarik.

Selain adanya pihak asing yang menguasasi proses pertambangan batu bara PT RSM, terungkap juga adanya kerugian negara yang timbul akibat kerugian negara PT RSM ke beberapa perusahaan Asing.

Hal tersebut terungkap usai Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Empat orang saksi dihadirkan yakni Edi Nasri selaku Karyawan Talent Indoclay kemudian diperintahkan Michael Goddrt bekerja di keuangan PT RSM, Budi Yarwan selaku KTT PT RSM, NI Made selaku pemilik saham PT RSM dan strata multi dimensi dan Pansep selaku karyawan Talent Indoclay kemudian diperintahkan Michael Goddrt bekerja di keuangan PT RSM.

Dari keterangan Saksi Ni Made Rahindayanti merupakan karyawan di PT Danmar explorindo (selaku konsultan eksplorasi dan konsultan engineering PT RSM) yang namanya terungkap dalam persidangan digunakan atau pinjam nama oleh Daniel Madre sebagai pemilik saham di Starta Multi Dimensi (pemegang saham mayoritas di PT. Cipta Sedaya abadi, dan PT cipta Sedaya abadi adalah pemegang saham di PT RSM) berdasarkan bukti surat pernyataan antara Daniel Madre dan NI Made. Mereka sama-sama melakukan perbuatan tersebut secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan saham sebanyak 60 lembar saham di PT Strata Multi Dimensi.

Diketahui, jika Daniel Andreas Madre merupakan pemegang saham dan pimpinan di PT Danmar Explorindo. Dimana, untuk pembayaran PT Danmar Explorindo selaku konsultan eksplorasi dan konsultan engineering PT RSM berkisar 800 sampai dgn 1 M perbulan. Fakta tahun 2008 dihubungi oleh Dzubairah untuk melakukan penjualan saham milik NI Made ke PT Cipta Sedaya abadi, dan juga diminta untuk tandatangan dokumen penjualan saham tersebut.

Artinya, saksi Ni Made terlibat secara aktif membantu Daniel Madre untuk mendapatkan keuntungan pada kegiatan pertambangan di PT RSM, untuk itu dalam sidang PH terdakwa Sonny Adnan sudah meminta majelis untuk memerintahkan JPU agar melakukan penyidikan mendalam terhadap tindakan NI Made yg telah memberikan keuntungan kepada WNA dan permintaan tersebut dituangkan dalam berita acara sidang.

Kemudian saksi Budi Yarwan selaku karyawan PT RSM dengan peran pelaksana kegiatan reklamasi pasca tambang di PT RSM, ditugaskan atas perintah KTT atas nama Baktiar. Kegiatan penanaman sendiri dilakukan pada lahan bekas tambang seluas 12 hektar. Saksi mengakui jika pemilik PT RSM adalah Harrol Clough yang merupakan warga negara Asing Asal Australia.

Kemudian, saksi Eddy Nasri selaku karyawan PT Talent Indoclay, yang diminta oleh M. Goddart untuk membantu pengurusan dokumen di PT RSM.

Dalam fakta persidangan, tugas saksi adalah mengurus dan menyiapkan dokumen pengapalan untuk persiapan penjualan batubara dr PT RSM. Sedangkan, saksi mengaku penjualan batubara PT RSm dari 2009-2013 yaitu 1,1 juta matrik ton.  Selama bekerja gaji saksi 16 juta rupiah di Talent Indoclay, setelah tidak di talent indoclay kemudian saksi bekerja di PT RSM dengn gaji 19 juta rupiah.

Terakhir, saksi Pansep Husen mengaku mengenal Michael Goddart adalah direktur di PT Petrosea, dengan saksi sempat kerja di PT Petrosea sampai 2007.

Berjalannya waktu, saksi dihubungi oleh saksi djubairah untuk bergabung di PT talent indoclay dengan bekerja mengurus bidang keuangan, mulai dari gaji karyawan, pembayaran vendor, hingga laporan bulanan dan laporan tahunan PT RSM dan PT talent indoclay dan laporan tersebut di kirim ke Australia setiap bulan.

Sedangkan, untuk pencairan mekanismenya setelah ada invoice lalu saksi periksa seluruh dokumen dan harus atas aprovval dari Michael Goddart dan saksi djubairah barulah uang tersebut bisa dicairkan.

Dalam keterangan saksi mengungkap ada perusahaan asing yang ikut campur yakni billdan company merupakan perusahaan turunan dari Mcrae Investment yg dimiliki oleh Harrold Clough.

Saksi menjelaskan jika setiap melakukan Transaksi PT RSM harus persetujuan Michael Goddrt. Sedangkan uangnya perusahaan modal diperoleh dari penjualan batu bara dan beberapa suntikan dari anak perusahaan Telen Indoclay.

Hal ini mengungkap karena perusahaan PT RSM tidak boleh dimiliki atau dipermodali oleh orang asing. Namun oleh Wilfred Schultz yang merupakan orang konsultan yang merupakan warga Australia diaturlah sedemikian rupa agar bisa berjalan dengan baik dan untuk Michael Goddrt langsung mendapatkan Gaji langsung dari PT Telen Indoclay dan pihak Asing lainnya berasal Australia

Bahkan, sejak tahun 2009 sampai 2013 hasil tambang mencapai 1 juta lebih metrik ton dengan nilai jual mencapai 84 juta dollar atau jika dikakulasikan dolar sekarang mencapai 1,5 trilun rupiah.

Pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni menegaskan jika saksi dihadirkan ini untuk membuktikan keterlibatan pihak asing dalam permodalan pertambangan dan kendali perusahaan PT RSM dikendalikan pihak Asing.

Namun ia menegaskan jika, proses pertambangan ini memang dilakukan namun tidak ada reklamasi.

“Saksi dihadirkan ini untuk membuktikan keterlibatan pihak asing dalam permodalan pertambangan dan kendali perusahaan PT RSM dikendalikan pihak Asing dan terbukti difakta persidangan,” tegas Ghufroni.

Terhadap keterangan saksi, Advokat terdakwa Emir Mifta menegaskan, jadi dalam proses persidangan hari ini kembali terungkap secara terang benderang bahwa kerugian negara yang timbul akibat penambangan batubara oleh PT RSM itu dialirkan ke beberapa perusahaan yang dikuasai oleh asing dalam hal ini PT Darma Ekporindo, PT Cipta Sedaya Abadi, dan PT Strata Multidimensi.

Dimana masing-masing dari ini sudah menyiapkan sejak awal di tahun 2008, sudah disiapkan skenario untuk melakukan penambangan tanpa harus membayar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia pada zaman itu.

Terlebih, sambung Emir, saksi yang dihadirkan hari ini mengakui dengan jelas bahwa dia hanya sebagai pinjam nama yang mana sebagai kita ketahui hal ini dilarang terhadap perusahaan batubara. Terlebih 95 persen Kepemilikan PT Darma Ekporindo dimiliki oleh Daniel Andreas yang mana orang ini juga sebagai konsultan tambang PT RSM untuk eksplorasi dan Enggenering.

“Sekarang sudah jelas Faktanya, kliennya ini sebagai korban yang dijadikan pihak Asing untuk melakukan tindak pidana Korupsi. Untuk itu, kami minta penegak hukum periksa pihak Asing dan tetapkan tersangka,” tegas Emir.

Ditambahkan Riyan Franata, Diawal itu hanya pinjam nama katanya, tapikan aturannya itu dilarang itu juga secara sengaja, ada surat pernyataan antara Daniel Madre dengan Dimade yang diserahkan untuk menjadi bukti untuk sepakat menggunakan nama Dimade artinya Dimade dalam hal ini secara dan setuju memberikan penggunaan nama padahal itu dilarang.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi menyampaikan selaku yang membayarkan laporan dan sebagainya dari PT menyatakan bahwa ada 400 miliar uang yang telah dibayarkan per periode 2009-2013 ke PT Darma Ekporindo dan ini yang kita pertanyakan uang apa.

“Kalau hanya sebatas ekplorasi dan kegiatan eksplorasi selesai maka tidak ada lagi, kalaupun kemudian ada kegiatan konsultasi Enggeneri nah ini yang kita minta diselidiki dan telah kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu bahwa untuk penyelidikan secara mendalam terhadap Dimade karena dia berperan aktif membantu Daniel Andreas untuk menyukseskan kegiatan pertambangan,” pungkas Riyan Franata.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here