Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang, Kali ini Kepala Teknik Tambang

0
18
Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjomengawal tersangka kasus tambang.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan CV ABI.

Tersangka berinisial AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di perusahaan tersebut, resmi ditahan pada Selasa (9/6/2026) setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menyeret pihak lain dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan AW ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan dalam praktik penambangan yang tidak benar selama beberapa tahun.

“Bersangkutan dengan inisial AW, dengan jabatan selaku KTT di perusahaan CV ABI ini kita lakukan penangkapan tersangka karena keterlibatan mengenai penambangan tidak benar di perusahaan tersebut,” kata Danang, Selasa (9/6).

Menurut Danang, tersangka AW memiliki peran penting dalam operasional teknis pertambangan sehingga diduga mengetahui dan terlibat dalam berbagai aktivitas yang menyimpang dari ketentuan perizinan.

Jadi teknik pada saat dia menambang di lokasi itu tidak benar. Dari mulai luasan dan yang lainnya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan di situ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AW sebagai tersangka. Penyidik menduga AW terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area konsesi tambang resmi milik CV ABI.

Praktik lancung tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga tahun 2024. “Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak 2021 hingga 2024,” demikian bunyi keterangan resmi Kejati Kaltim.

Saat ditanya mengenai modus yang digunakan, Danang menjelaskan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara luas wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang dengan jumlah batu bara yang diproduksi dan dijual ke pasar. “Modusnya itu menambangnya tidak benar. Jadi antara luasan dengan jumlah yang ada itu tidak sesuai,” ungkap Danang.

Danang juga mengindikasikan bahwa komoditas batu bara yang diperjualbelikan tersebut diduga berasal dari lokasi luar area yang tidak memiliki izin resmi.

Kejati Kaltim memperkirakan dugaan praktik culas ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Meski belum merinci angka pastinya, penyidik menyebut nilai kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara tersebut hingga saat ini masih terus didalami secara intensif bersama pihak auditor terkait, sehingga angka finalnya baru akan diumumkan pada tahap pembuktian berikutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung digiring oleh penyidik untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2026.

Menurut pihak Kejati Kaltim, penahanan ini dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan kepada AW memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya potensi subjektif seperti tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa.

Dalam perkara ini, AW disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Danang menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan AW saja. Pihak Kejati Kaltim masih membuka peluang lebar adanya tersangka baru lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi pertambangan tersebut. “Ini tindak lanjut dari yang kemarin. Nanti masih kita analisis lagi yang lainnya,” tandas Danang.[rls]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here