Dugaan Korupsi Pamsimas Mukomuko Rugikan Negara Rp 671 Juta, Jaksa Tahan 3 Fasilitator BPPW Bengkulu

0
156

RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu, di Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 2 Miliar. Selasa sore (7/4) Kejaksaan negeri Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Intel K. Ario Utomo Hidayatullah dan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Gugi Dolansyah yang didampingi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan penyidikan kasus Pamsimas sudah berjalan sejak 30 September 2025 lalu. Dari penyelidikan da penyidikan yang dilakukan terungkap kerugian negara mencapai Rp 671.638.717.

“Dugaan Kerugian Negara sementara sebesar Rp671.638.717 masih dilakukannya penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Dampak Penyimpangan ini mengakibatkan tujuan program untuk menyediakan akses air bersih tidak tercapai secara optimal dan kemanfaatan,” terang Ario dalam konferensi pers usai menahan ketiga tersangka.

Ario mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tim fasilitator Masyarakat, yaitu berinisial S sebagai Koordinator Pendamping Kabupaten, Inisial AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan berinisial GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.

“Ketiganya kita tahan di Rutan kelas 2A Malabero selama 20 hari kedepan. Jika butuh perpanjangan kita akan lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ario mengungkapkan, modus operandi pada tahun 2022 telah dilaksanakan kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Mukomuko bersumber dari APBN mengalokasikan dana untuk proyek PAMSIMAS di 5 (lima) desa, yaitu Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II. Total alokasi anggaran APBN mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan rincian Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk setiap desa penerima program.

“Dari hasil Pengusutan, kita menemukan beberapa modus operandi yang ditemukan, diantaranya Pengambilalihan Peran Kelompok Masyarakat (POKMAS), Pihak pendamping diduga melampaui kewenangannya dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS),” ujarnya.

Penunjukan Rekanan Sepihak, lanjut Ario, diketahui pihak pendamping mengarahkan kelompok masyarakat (POKMAS) untuk berbelanja ATK, pipanisasi dan menggunakan jasa penyedia tertentu yang telah mereka tentukan sebelumnya.

“Tidak hanya itu, y m menemukan dugaan Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan, Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam RAB, sehingga tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian adanya dugaan Kegagalan Fungsi Bangunan, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bahkan dinyatakan sebagai kegagalan bangunan,” tuturnya.

Kemudian, kata Ario, tim penyidik juga menemukan dugaan dokumen fiktif, terdapat dugaan pembuatan nota atau kwitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ario menyampaikan, melalui rangkaian proses Penyidikan yang mendalam, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan Ahli dokumen/surat, telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 235 undang-undang RI nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP sehingga telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap selanjutnya.

“Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. [red]

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here