
RAKYAT DAERAH – Peningkatan ekonomi di provinsi Bengkulu pada triwulan ke 3 tahun 2025 menduduki posisi keenam dari 10 provinsi di Pulau Sumatera. Peningkatan itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan provinsi Bengkulu dalam gelaran kegiatan Update media pada Kamis(5/3).
Disampaikan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, bahwa pertumbuhan ekonomi provinsi Bengkulu mengalami peningkatan hingga mencapai 4,56 persen. Pertumbuhan ekonomi itu meningkat dari produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan ke-III 2025 mencapai Rp 27,6 Triliun lebih, dan atas dasar konstan 2010 mencapai Rp 14,17 triliun.
“Dibanding triwulan ke-II 2025, ekonomi Bengkulu pada triwulan ke-III terkontraksi sebesar 2,97 persen. Pertumbuhan ekonomi Bengkulu ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, intinya perkonomian Bengkulu terus menguat dan tumbuh secara kumulatif,” papar Ayu dalam gelaran Update Media, Kamis (5/3).
Ayu menjelaskan, untuk stabilisasi sektor jasa keuangan dan intermediasi di Bengkulu, tercatat lima sektor kredit perbankan terbesar yaitu, sektor rumah tangga mencapai Rp 10,60 triliun atau 33,62persen, untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 7 triliun atau 22,19 persen dan untuk sektor bukan lapangan usaha lainnya mencapai Rp 6 Triliun atau 19,04 persen. Kemudian sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor mencapai Rp 4,96 triliun atau 15,72 persen serta yang untuk sektor aktivitas jasa lainnya mencapai Rp 0,63 triliun atau 2 persen.
Selain itu, lanjut Ayu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, baik perbank, leasing maupun penggadaian. Tercatat ada 940 pengaduan yang masuk ke OJK Bengkulu dari konsumen perbankan ataupun perusahaan pembiayaan lainnya. Dimana laporan yang tertinggi dari wilayah kota Bengkulu mencapai 1618 dan jenis laporan yang masuk yaitu transaksi belanja online.
“Kalau dari pusat pengaduan penipuan transaksi keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam center (AISC) sejak November 2024 hingga 31 Januari 2026 mencapai 448.442 laporan, dengan rincian jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 756.006, untuk jumlah rekening yang diblokir mencapai 415.385 rekening. Sedangkan dana yang diblokir mencapai 511,1 miliar. Dan kita berhasil mengembalikan uang korban mencapai 160,9 miliar,” terangnya.
Udai memaparkan perkembangan kinerja dan penanganan perbankan ataupun perusahaan pembiayaan, audien yang hadir diberikan kesempatan berdialog langsung. Salah satunya membahas tentang perusahaan pembiayaan (leasing) yang kerap meresahkan masyarakat melalui aksi debkolektornya.
Dalam penganan itu, Ayu menjelaskan, bahwa proses penarikan atau kerja debkolektor memiliki regulasi terkait penagihan yang dilakukan debkolektor, dimana dalam proses penagihan petugas penagihan wajib bersertifikat, dilakukan pada saat jam kerja, memiliki surat tugas, kartu identitas dari lembaga keuangan yang menaungi nya dan tidak boleh dengan ancaman.
“Intinya petugas atau debkolektor harus ada aturan etika penagihan, jika melanggar kita dari OJK akan memberikan sanksi tegas, dari tahap tertulis hingga sanksi pencabut izin usaha. Dan penagih (debkolektor) harus membawa dan menunjukkan sertifikat fidusia, bukti pemegang kuasa, surat penagihan dari leasing dan tentunya lembaga pembiayaan harus melengkapi penagihan. Jadi konsumen juga harus dituntut tidak menimbulkan kontak atau respon negatif. Korban atau konsumen juga bisa melapor ke polisi atau datang ke OJK. Apakah sudah Sesuai prosedur atau ada pelanggaran nya,” terangnya.
Ayu menegaskan, selain leasing, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang mengalami kehilangan dana di perbankan, Kecepatan pelaporan harus diutamakan, baik melapor ke OJK yang bisa melalui situs https://iasc.ojk.go.id atau kontak OJK 157. Selain itu korban juga bisa melapor ke pihak perbankan atau kepolisian
“Kita juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat ataupun media untuk terus mensosialisasikan penanganan masalah perbankan ataupun ada perusahaan pembiayaan yang dicurigai tidak memiliki izin, silahkan laporkan ke kita langsung dan akan segara kita tindak lanjuti. Intinya masyarakat harus lebih cerdas dan hati-hati serta teliti dalam menyikapi transaksi keuangan atau belanja online ataupun bahkan melakukan pinjaman online,” tutupnya.




