Disinyalir Jual Kios Pasar Rp 55-310 Juta, Anggota DPRD Kota Bengkulu Masuk Penjara

0
357
Dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Malabero Kelas 2A Kota Bengkulu pada Rabu (1/10).

RAKYAT DAERAH – Didugaan melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan terkait penjualan kios-kios pasar. Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Malabero Kelas 2A Kota Bengkulu. Penetapan dan penahanan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu sore (1/10).

Penahanan Parizan yang juga kader PAN itu diduga melakukan penyalahgunaan aset negara. Dengan modus membangun kios baru di Pasar panorama milik Pemerintah Kota Bengkulu tanpa mengantongi izin sah

Bahkan terungkap, tersangka disinyalir kuat meminta sejumlah uang kepada pedagang yang ingin mendapatkan kios tersebut dengan nilai uang yang beragam. Diketahui tersangka meminta uang dari Rp 55-310 juta setiap unit kios.

Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah memiliki bukti kuat terkait perbuatan tersangka.

“Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap saudara PH,” terangnya.

Wisdom menyampaikan, penetapan tersnagka itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengungkap perkara sesuai aturan yang berlaku dan akan menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Pengusutan ini bentuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelas Fri Wisdom.

Diketahui tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here