RAKYAT DAERAH – Surat permohonan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, berinisial TN, nyatanya ditolak. Tersangka kasus tabrak lari resmi dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejakasaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas llB Bengkulu pada Senin, 22 September 2025.
Demikian disampaikan Kajari Bengkulu, Dr Yeni Puspita melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusdy Sastrawan kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Penolakan penangguhan penahanan tersangka bukan tanpa alasan. Sebab, TN tersangka tabrak lari sekalipun keluarga korban belum berdamai dengan pelaku.
“Karena dari perbuatan tersangka dengan melakukan pelarian diri atas kejadian dan itu menghawatirkan kami kalau saat persidangan nanti beliau tidak hadir dan berikutnya karena diberkas perkara belum ada perdamaian,” tambah Rusdy Sastrawan.
Untuk menanggung perbuatannya, TN dikenakan Pidana pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009. “Pelaku TN diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya.
Informasi lain, selama dalam penyidikan di kepolisian, tersangka tidak ditahan dengan jaminan keluarga dan pengacaranya. [011]





