Persiapan Sidang, Dirut PT Tigadi Lestari Tersangka Perkara Mega Mall Dilimpahkan Ke JPU

0
435

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigadi Lestari beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (22/9/2025).

Kurniadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Mega Mall Bengkulu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 194 miliar.

“Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo pada Senin (22/9/2025).

Proses pelimpahan ini setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21 dan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan.

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu kemudian tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu.

“Perkara ini akan digelar setelah adanya penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Bengkulu sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, menyeluruh, dan berkesinambungan,” tambahnya.

Tersangka saat dilimpahkan

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyebutkan, dua tersangka dalam kasus Mega Mall dan PTM sudah dinyatakan P21, yakni Ahmad Kanedi dan Kurniadi Benggawan.

“Kita tahan untuk mempermudah proses penuntutan. Berkas perkaranya terpisah untuk mempermudah pembuktian karena peran dari tersangka juga berbeda-beda,” sebut Arief.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka diantaranya, mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode Ahmad Kenedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pendiri dan pengelola pertama Mega Mall Bengkulu, Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, Chandra D. Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, serta BS selaku Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here