RAKYAT DAERAH – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penyitaan 48 unit alat berat dan bucket milik tersangka Bebby Hussie di PT Inti Bara Perdana (IBP) yang beralamat di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jumat (19/9/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol, menyebutkan barang bukti yang disita terdiri dari 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat double cabin, dan tujuh bucket.
Penyitaan merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dalam perkara korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara Rp 500 miliar.
“Total ada 48 unit yang kami amankan, terdiri dari 41 alat berat dan tujuh bucket,” kata Wenharnol kepada wartawan Jum’at (19/9).

Wenharnol menambahkan, saat ini pihaknya masih menghitung berapa total nilai alat berat dan kendaraan yang disita tersebut.
“Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita,” tambahnya.
Pada perkara ini kejati Bengkulu baru menetapkan 12 tersangka, yang berasal dari pihak swasta hingga eks pejabat Fungsional Kementerian ESDM.
Diantaranya, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Kemudian, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, serta Sunindyo Suryo Herdadi mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022 lalu.
Lalu, Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (Adik Menantu Bebby Hussy), yang menjadi tersangka ke-10 dan 11.
Kemudian, Personalia Inspektur Tambang wilayah Bengkulu Kementerian ESDM periode 2024-2025, T Nadzirin sebagai tersangka ke-12.
Kejati Bengkulu membeberkan tersangka ditahan lantaran diduga melakukan operasi tambang di luar izin usaha, merambah kawasan hutan, mengabaikan reklamasi, hingga manipulasi penjualan batubara. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih, termasuk dari kerusakan lingkungan.
Selain alat berat, penyidik juga telah menyita rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan aset lain milik para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. [011]






