Diprakarsai Bank Bengkulu, 88 Eks Karyawan Akan Terima Pesangon

0
1281
Kantor Bank Bengkulu/Net

RAKYAT DAERAH – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu memastikan akan tetap memberikan pesangon kepada 88 dari 89 eks karyawan yang tidak dipekerjakan lagi tersebut.

Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi saat dikonfirmasi memberikan kuasa penuh Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud untuk memberikan penjelasan adanya kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya, Ade mengungkapkan, sebanyak 88 karyawan Bank Bengkulu itu berakhir masa jabatan namun tidak dipekerjakan kembali oleh Bank Bengkulu.

“Dapat kami sampaikan masa kontraknya, tanggal 16 september 2024 sampai 16 september 2025,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).

Ade juga membantah, keputusan itu lantaran adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas indikasi setoran uang, maupun praktik titipan orang dalam semasa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Kalau informasi itu kita pastikan tidak ada,” tegas Ade.

Lebih jauh, Ade menegaskan, Bank Bengkulu sendiri akan berprakarsa berupa pemberian pesangon kepada 88 karyawan tersebut. Guna mempertimbangkan dampak ekonomi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Ade tidak merincikan berapa jumlah pesangon yang akan disalurkan tersebut. Namun, pemberian pesangon karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya mendapatkan gaji terakhir, kini pasca disahkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, mereka pun berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT.

“Iya benar, kita akan berikan pesangon,” beber Ade.

Tak hanya itu, Ade memastikan sebelum kebijakan itu diambil sudah dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap 88 karyawan Bank Bengkulu tersebut.

“Untuk pemberitahuan sudah ada dari manajemen menyampaikan pemberitahuan secara resmi sebelumnya,” demikian Ade. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here