Sidang OTT Bupati RL Nonaktif Fikri Thobari, PT CMC Beri Uang Suap Proyek Di Rejang Lebong 

0
9
Siang lanjutan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri Thobari, JPU menghadirkan saksi pihak swasta.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap soal komitmen fee proyek.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8), saksi dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) mengungkap adanya pembicaraan fee sebesar 18 hingga 20 persen untuk sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Perkara tersebut menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dari PT CMC, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan limbah.

Keenam saksi tersebut yakni Sendy Hargiyanto, Charles Nimantara, Iwan Pangandjaja, Tjhin Herman Budiono, Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT CMC, serta Razi Hardianto.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim dan JPU disampaikan Dian Putri Bungsu. Di persidangan, Dian mengungkap awal mula komunikasinya dengan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Muhammad Fikri Thobari.

Dian mengaku berteman dengan Intan Larasati, istri Fikri. Melalui hubungan tersebut, Dian meminta bantuan Intan agar dapat berkomunikasi dengan Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong.

Menurut Dian, tujuan awal komunikasi tersebut adalah untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan produk PT CMC.

Namun, komunikasi itu tidak langsung dilakukan dengan Fikri. Dian terlebih dahulu berkomunikasi dengan Dadi Tama, yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Fikri.

Dari komunikasi tersebut, Fikri kemudian datang ke kantor PT CMC untuk melihat langsung produk yang ditawarkan perusahaan. Setelah pertemuan itu, komunikasi antara Dian dan Dadi Tama terus berlanjut.

Dalam komunikasi berikutnya, mulai muncul pembahasan mengenai fee proyek. Dian menyebut besaran fee yang dibicarakan berada di kisaran 18 hingga 20 persen.

Saat JPU mendalami pembicaraan tersebut, Dian membenarkan adanya komitmen fee.

“Itu memang ada komitmen,” ujar Dian dalam persidangan.

Di Kabupaten Rejang Lebong, PT CMC kemudian mendapatkan tiga pekerjaan, yakni proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Water Treatment Plant (WTP), dan septic tank. Nilai keseluruhan pekerjaan tersebut mencapai miliaran rupiah.

Meski mengakui adanya pembicaraan mengenai komitmen fee, Dian menegaskan dirinya bukan pihak yang menentukan besaran persentase tersebut. Menurut dia, keputusan mengenai besaran fee berada di tangan atasannya di PT CMC, Eko Yusmanto.

Sementara terkait realisasi pemberian fee, Dian menyebut uang tersebut diserahkan kepada Dadi Tama.

Keterangan tersebut kemudian didalami JPU, terutama mengenai kaitan antara pembicaraan fee, pekerjaan yang diperoleh PT CMC, serta pihak yang disebut menerima komitmen tersebut.

Namun, ketika JPU mencecar soal komunikasinya dengan Muhammad Fikri Thobari, Dian menegaskan dirinya tidak pernah membahas pengadaan proyek secara langsung dengan mantan bupati tersebut.

“Saya tidak pernah mengobrol tentang pengadaan dengan bupati,” tegas Dian di hadapan majelis hakim.

Dian menjelaskan, komunikasi awal dengan pihak-pihak di Rejang Lebong dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan perusahaan. Ia mengaku pada awalnya hanya berupaya memperkenalkan PT CMC beserta produk yang ditawarkan.

Setelah komunikasi berkembang, pembicaraan kemudian mengarah pada sejumlah pekerjaan yang dapat dikerjakan PT CMC di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

JPU selanjutnya menggali lebih jauh mengenai pihak yang membicarakan besaran fee, proses penentuan angka 18 hingga 20 persen, serta mekanisme pemberian uang tersebut.

Dari kesaksian Dian, setidaknya terdapat dua poin yang menjadi sorotan dalam persidangan. Pertama, adanya pengakuan mengenai komitmen fee proyek hingga 20 persen. Kedua, penegasan bahwa Dian tidak pernah membahas pengadaan proyek secara langsung dengan Muhammad Fikri Thobari.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya JPU mengurai dugaan hubungan antara pihak perusahaan, orang yang disebut sebagai kepercayaan bupati, pejabat pemerintah daerah, serta proyek-proyek yang kemudian diperoleh PT CMC di Kabupaten Rejang Lebong.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here