Hasil Mediasi Bipartit Disnakertrans, Pengusaha SPBU Sepakat Berikan Kompensasi Rp 40 Juta Enam Karyawannya

0
754
Ali Amran selaku Manager PT Anida Petra Pratama SPBU Kota Bengkulu, dan Doddy selaku Operator PT Anida Petra Pratama SPBU Kota Bengkulu melakukan kesepakatan bersama enam mantan karyawannya berdasarkan hasil mediasi bipartit Disnakertrans/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Mediasi penyelesaian perselisihan PT Anida Petra Pratama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Mahakam dan 6 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya mencapai titik terang.

Kedua pihak sepakat menandatangani perjanjian bersama dengan kompensasi atau uang kebijakan terhadap pengakhiran hubungan kerja sebesar Rp 40 juta.

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin membenarkan informasi tersebut. Mediasi bipartit itu digelar kemarin (11/9/2025).

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi solusi terbaik setelah beberapa tahap negosiasi yang difasilitasi Dinakertrans Provinsi Bengkulu.

“Setelah terjadi PHK dimana masing-masing pihak terjadi perselisihan yang berujung pada laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, kemarin telah disepakati hasil mediasi bipartit antara pekerja dan pengusaha SPBU jalan mahakam,” kata Syarif kepada Rakyat Daerah, pada Jum’at (12/9/2025).

Syarif menambahkan, usai menunjuk mediator dirinya meminta penyelesaian dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan serta klarifikasi masing-masing pihak.

“Setelah kita pertemukan kedua pihak dan membuat kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Hal ini sejalan dengan peraturan perundangan dmana perselisihan hubungan industrial tidak harus diselesaikan di pengadilan,” ucap pria yang baru saja dilantik jadi Penjabat Sekda Lebong itu.

Syarif juga menjelaskan, total karyawan yang di PHK sebenarnya tujuh orang. Namun, pihaknya hanya menindaklanjuti yang melaporkan secara resmi ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Hanya enam yang melapor dan diproses dari 7 yang kena PHK,” tambah Syarif.

Terkait nilai uang kebijakan itu, Syarif menegaskan jumlahnya telah disepakati bersama. Sejumlah karyawan yang terkena PHK berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai staf hingga manajerial. Pembagian kompensasi akan dilakukan berdasarkan masa kerja masing-masing.

“Berikut kesepakatan yang diperolah terhadap 6 pekerja yang melapor, yaitu diberikan uang kebijakan dengan total dana 40 juta harus dibayar oleh perusahaan. Uang ini akan dibagikan kepada enam karyawan besarannya bervariasi sesuai dengan lama kerja,” imbuhnya.

Lebih jauh, setelah dilakukan perjanjian bersama ini, maka kedua belah pihak sepakat tidak melakukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana.

“Selanjutnya pihak perusahaan wajib mengembalikan semua hak milik pekerja serta penerbitan surat pengalaman kerja untuk dipergunakan di BPJS Tenaga Kerja dan untuk bekerja di perusahaan lainnya,” demikian Syarif.

Informasi lain, hadir dalam pertemuan itu Ali Amran selaku Manager PT Anida Petra Pratama SPBU Kota Bengkulu, dan Doddy selaku Operator PT Anida Petra Pratama SPBU Kota Bengkulu.

Sementara dari pihak pelapor Riyondi Wowor bersama lima rekannya yang lain, yakni Yolanda Carolina, Desi Putriani, Titi Sumanti, Andri Handika dan Dodi Kirana. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here